JP Radar Kediri - Kabar bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, pemerintah berencana menaikkan iuran mulai 2026. Rencana ini sudah masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dan menjadi salah satu fokus utama kebijakan kesehatan nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tujuan utama kenaikan iuran adalah menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus menambah jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Keberlanjutan jaminan kesehatan nasional sangat bergantung pada manfaat yang diberikan. Semakin besar manfaatnya, biayanya tentu semakin tinggi,” ujarnya saat rapat kerja dengan Banggar DPR RI, Kamis (21/8).
Baca Juga: Resmi! Sri Mulyani Tetapkan Aturan Terbaru Uang Lembur ASN dan Non ASN Tahun 2026
Menurut Sri Mulyani, penyesuaian iuran ini juga diikuti alokasi anggaran PBI dari APBN.
“Kalau iuran peserta mandiri masih Rp 35 ribu seharusnya Rp 42 ribu, selisih Rp 7 ribu akan ditanggung pemerintah, terutama untuk peserta PBPU,” jelasnya. Dengan kata lain, pemerintah akan memberikan subsidi untuk sebagian peserta agar tidak terbebani kenaikan penuh.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah menyiapkan anggaran kesehatan sebesar Rp 244 triliun. Sebesar Rp 123,2 triliun dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat.
Porsi terbesar ditujukan untuk subsidi iuran JKN, yang mencakup 96,8 juta PBI dan 49,6 juta peserta PBPU, dengan total anggaran mencapai Rp 69 triliun.
Sri Mulyani menegaskan, skema rinci penyesuaian iuran BPJS masih akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. “Kami akan membahasnya secara menyeluruh karena lembaga-lembaga tersebut memandatkan skema teknis iuran,” tambahnya.
Baca Juga: Begini Cara Hitung Pajak Pedagang Eceran, Salah Satu Fokus Sri Mulyani Kejar Shadow Economy
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya kenaikan iuran setelah lima tahun terakhir tidak ada penyesuaian sejak 2020. Belanja kesehatan masyarakat terus meningkat rata-rata 15% per tahun, melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bayangkan inflasi 5%, tapi gaji tidak naik selama 5 tahun. Tidak adil kan? Sama halnya dengan belanja kesehatan, yang terus naik tapi iuran stagnan,” ujar Budi saat rapat di DPR, Februari lalu.
Budi menambahkan, total belanja kesehatan masyarakat saat ini bahkan telah melampaui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Pada 2023, belanja kesehatan mencapai Rp 614,5 triliun, naik 8,2% dibanding 2022 yang sebesar Rp 567,7 triliun.
Sebelum pandemi, pada 2018, belanja kesehatan juga naik 6,2% dari Rp 421,8 triliun menjadi Rp 448,1 triliun.
“Kenaikan belanja kesehatan yang melebihi pertumbuhan PDB tidak sehat dan tidak sustainable. Jika tidak diatur, JKN bisa terganggu dan beban pemerintah akan makin berat,” tegas Budi.
Dengan kenaikan iuran BPJS ini, masyarakat diimbau mulai menyiapkan anggaran tambahan untuk biaya kesehatan tahun depan. Pemerintah menegaskan, setiap penyesuaian akan tetap mempertimbangkan keberlanjutan program dan perlindungan peserta.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira