JP Radar Kediri – Polemik tunjangan rumah anggota DPR RI yang mencapai Rp50 juta per bulan kembali menuai sorotan.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa angka tersebut masih masuk akal jika dibandingkan dengan biaya sewa hunian di sekitar Senayan, Jakarta Selatan.
Adies mencontohkan, opsi paling murah yang bisa dipilih sebenarnya adalah kos-kosan dengan tarif sekitar Rp3 juta per bulan.
Namun, menurutnya, mayoritas anggota DPR tidak mungkin hanya tinggal di kos sederhana.
Pasalnya, mereka membutuhkan tempat yang lebih representatif untuk menunjang aktivitas, termasuk ruang untuk menerima tamu dan fasilitas garasi kendaraan.
Baca Juga: Heboh! DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan, Ahmad Sahroni : Justru Bikin Negara Hemat!
“Kalau dihitung, Rp3 juta per bulan dikali 12, ya cuma Rp36 juta setahun. Tapi itu kalau kos, dan kebanyakan anggota DPR pasti tidak nyaman tinggal di kosan. Jadi pilihan realistisnya ya kontrak rumah,” jelas Adies di Kompleks Parlemen, Selasa (19/8).
Adies melanjutkan, biaya kontrak rumah di kawasan Senayan bisa mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta per bulan.
Rumah kontrakan di sekitar pusat Jakarta tersebut umumnya sudah dilengkapi garasi dan akses lingkungan yang lebih layak bagi pejabat negara. Karena itulah, menurutnya, wajar jika pemerintah memberikan tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR.
Baca Juga: Heboh! DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan, Ahmad Sahroni : Justru Bikin Negara Hemat!
“Kalau kontrak rumah di daerah sini memang harus ada parkir, ada garasinya. Jadi angka Rp40–50 juta itu masuk akal. Saya rasa make sense kalau ditetapkan Rp50 juta per bulan,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menambahkan, tunjangan rumah bagi anggota DPR tidak asal ditetapkan.
Angka itu merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan, mengingat rumah jabatan di Kalibata, Jakarta Selatan, sudah tidak lagi layak digunakan.
Indra menjelaskan, rumah jabatan di Kalibata kini dianggap tidak ekonomis untuk direnovasi.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan mengganti fasilitas tersebut dengan skema tunjangan tunai.
Dengan adanya tunjangan rumah Rp50 juta ini, anggota DPR periode 2024–2029 diharapkan tetap dapat memiliki hunian yang layak selama masa tugas.
Sementara itu, pimpinan DPR tidak lagi menerima tunjangan rumah, karena mereka sudah disediakan rumah dinas secara permanen.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira