JP Radar Kediri – Polemik seputar tunjangan pejabat negara hingga aparatur pemerintahan kembali menjadi perbincangan hangat.
Pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat adalah bagaimana dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu? Apakah mereka berhak mendapatkan tunjangan sebagaimana ASN dan PPPK penuh waktu?
Jawabannya: ya, PPPK paruh waktu juga berhak menerima tunjangan. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur hak keuangan PPPK, baik penuh maupun paruh waktu.
Selain itu, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga menegaskan jam kerja dan hak yang melekat pada PPPK paruh waktu.
Meski jam kerja mereka hanya 4 jam per hari, lebih singkat dari PPPK penuh waktu, hak yang diterima hampir setara.
Baca Juga: Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Hanya Pelamar dengan 3 Kriteria Ini yang Lolos
PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan tambahan, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu
Besaran gaji PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tempat mereka bekerja. Berikut rinciannya:
-
DKI Jakarta: Rp 5.396.761
-
Jawa Barat: Rp 2.191.232
-
Jawa Timur: Rp 2.305.985
-
Sumatera Barat: Rp 2.994.193
-
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Artinya, seorang PPPK paruh waktu akan menerima gaji tetap sesuai ketentuan, dengan penyesuaian jika kemudian diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu
Sementara itu, untuk PPPK penuh waktu, besaran gaji ditetapkan dalam Perpres 11/2024, sesuai golongan pendidikan terakhir:
Baca Juga: TOK! MenPAN-RB Perpanjang Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Ini Rinciannya
-
Golongan I (SD): Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
-
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
-
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
-
Golongan IV (SMP): Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
-
Golongan V (SMA): Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
-
Golongan VI (D2): Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
-
Golongan VII (D3): Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
-
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
-
Golongan IX (S1/D4): Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
-
Golongan X (S2): Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
-
Golongan XI (S3): Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
-
Golongan XII – XVII: Rp 3.627.500 – Rp 7.329.900
Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu berhak menerima tunjangan keluarga sebesar 2 persen dari gaji pokok, serta tunjangan-tunjangan lainnya sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Ditutup Hari Ini, Cek Besaran Gaji Lulusan S1
Hampir Setara dengan ASN
Kementerian PANRB melalui kanal resmi Instagram menegaskan, PPPK paruh waktu tidak hanya mendapatkan gaji pokok dan tunjangan, tapi juga fasilitas dari kementerian terkait.
Dengan demikian, hak keuangan mereka hampir setara dengan ASN dan PPPK penuh waktu, meski beban jam kerja berbeda.
Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan kepastian dan motivasi bagi tenaga honorer maupun tenaga kerja paruh waktu yang selama ini masih merasa terpinggirkan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira