JP Radar Kediri - Pemerintah mulai membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Sebagai panduan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Surat edaran tersebut memuat aturan, mekanisme, sekaligus jadwal pelaksanaan rekrutmen PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan MenPAN-RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, yang menetapkan kriteria tambahan untuk pelamar non-ASN dan mekanisme penetapan formasi di instansi pemerintah.
Program ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan, namun belum lolos menjadi ASN penuh waktu.
Kategori pelamar dibagi sesuai prioritas. Mulai dari tenaga non-ASN yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja, hingga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data resmi Kementerian Pendidikan.
Baca Juga: TOK! MenPAN-RB Perpanjang Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Ini Rinciannya
Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025:
-
Non-ASN dalam database BKN yang pernah ikut seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.
-
Non-ASN dalam database BKN yang sudah ikut seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapat formasi.
-
Peserta seleksi PPPK 2024 yang mengikuti seluruh tahapan, namun belum memperoleh penempatan.
Selain itu, pemerintah juga membagi prioritas kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025:
-
Prioritas pertama, tenaga non-ASN dalam database BKN yang masih aktif bekerja, dinilai memiliki rekam jejak jelas dan ikatan kuat dengan instansi.
-
Prioritas kedua, tenaga non-ASN di luar database BKN tetapi memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun terakhir.
-
Prioritas ketiga, lulusan PPG yang terdaftar di database resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Urutan prioritas ini mempertimbangkan kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, serta penghargaan atas pengabdian tenaga non-ASN.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Ditutup Hari Ini, Cek Besaran Gaji Lulusan S1
Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025:
-
7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
-
21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh MenPAN-RB
-
22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan
-
23 Agustus–15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu
-
23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu
-
23 Agustus–30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu oleh BKN
Dengan skema baru ini, pemerintah berharap proses pengadaan PPPK Paruh Waktu berjalan cepat, transparan, serta mampu memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN berpengalaman untuk mendapatkan pengakuan status melalui jalur resmi.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira