JP Radar Kediri - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan besaran uang lembur terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS, PPPK, maupun pegawai non ASN di instansi pemerintahan.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang berlaku mulai 20 Mei 2025.
Meski ada aturan baru, besarannya tetap sama dengan ketentuan tahun sebelumnya, yakni PMK 39/2024 untuk Tahun Anggaran 2025. Standar biaya ini nantinya menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun depan.
Dalam beleid tersebut ditegaskan, standar biaya bersifat batas tertinggi dan masih bisa dilampaui sesuai kebutuhan.
Uang lembur dan uang makan lembur berlaku tidak hanya untuk ASN, tetapi juga pegawai non ASN seperti satpam, sopir, petugas kebersihan, serta pramubakti. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi mereka yang bekerja dengan sistem kontrak outsourcing.
Uang lembur diberikan kepada pegawai yang bekerja di luar jam normal berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang.
Sementara uang makan lembur hanya diberikan bila pegawai bekerja minimal dua jam lembur secara terus menerus, maksimal sekali dalam sehari.
Berikut rincian tarif uang lembur dan uang makan lembur tahun anggaran 2026:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
Uang Lembur
Golongan I : Rp 18.000 per jam
Golongan II : Rp 24.000 per jam
Golongan III : Rp 30.000 per jam
Golongan IV : Rp 36.000 per jam
Uang Makan Lembur
Golongan I–II : Rp 35.000 per hari
Golongan III : Rp 37.000 per hari
Golongan IV : Rp 41.000 per hari
2. Pegawai Non ASN
Uang Lembur
Honorer : Rp 20.000 per jam
Satpam, Sopir, Petugas Kebersihan, Pramubakti : Rp 13.000 per jam
Uang Makan Lembur
Honorer : Rp 31.000 per hari
Satpam, Sopir, Petugas Kebersihan, Pramubakti : Rp 30.000 per hari
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pengelolaan anggaran lebih terukur dan pemberian hak pegawai tetap sesuai standar yang berlaku.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira