JP Radar Kediri - Hidup sebagai pensiunan PNS ternyata tak perlu terlalu waswas soal keuangan. Pasalnya, pemerintah melalui aturan terbaru PP Nomor 8 Tahun 2024 sudah mengatur hak para abdi negara setelah memasuki masa purna tugas.
Gaji pensiunan beserta tunjangannya disalurkan rutin setiap bulan oleh PT Taspen, lembaga resmi pengelola dana pensiun.
Yang cukup menarik, ternyata ada lima golongan pensiunan PNS yang berhak menerima gaji dengan nominal paling tinggi. Angkanya tidak main-main, bahkan bisa menembus Rp4,9 juta per bulan. Tentu saja jumlah tersebut disesuaikan dengan golongan terakhir yang ditempati saat masih aktif bekerja.
Bagi PNS yang mencapai golongan IV, rejeki di masa pensiun terasa lebih lega. Maklum, golongan ini biasanya ditempati oleh pegawai dengan jabatan penting atau masa kerja yang panjang.
Sehingga, saat tiba masa pensiun, hak yang diterima juga sebanding dengan pengabdian mereka selama puluhan tahun.
Berikut rincian besaran gaji pensiunan PNS di lima golongan tertinggi:
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dengan angka tersebut, bisa dikatakan golongan IVe merupakan penerima gaji pensiunan tertinggi. Nominalnya hampir menyentuh Rp5 juta. Tentu saja hal ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan yang selama ini telah mengabdikan diri di birokrasi pemerintahan.
Baca Juga: Terungkap! Segini Nominal Gaji Pensiunan PNS 2025, Belum Ada Kenaikan Lagi Sejak Tahun Lalu
Selain itu, Taspen juga memastikan proses pencairan dana pensiun berjalan lancar setiap bulan. Pensiunan cukup melakukan autentikasi rutin lewat aplikasi yang sudah disediakan, agar hak mereka tetap aman tersalurkan.
Tak heran, banyak kalangan menyebut bahwa pensiunan PNS di golongan atas relatif lebih sejahtera dibanding profesi lain. Sebab, meskipun sudah tidak lagi aktif bekerja, mereka tetap mendapatkan jaminan finansial yang layak untuk menopang kebutuhan di hari tua.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira