JP Radar Kediri - Pemerintah terus gencar menutup celah penerimaan negara dari aktivitas ekonomi yang selama ini sulit terpantau atau dikenal dengan istilah shadow economy.
Salah satu fokus utama adalah sektor pedagang eceran, di mana omzet usaha memengaruhi kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pengawasan terhadap pedagang eceran akan diperketat pada 2026 untuk meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak tanpa menaikkan tarif.
Pedagang eceran dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan, bila omzetnya sudah melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pedagang dapat menjual barang maupun jasa secara langsung kepada konsumen akhir, baik melalui toko maupun mendatangi konsumen, dan biasanya transaksinya dilakukan tunai.
Baca Juga: Waduh! Sri Mulyani Bidik Pajak dari ‘Ekonomi Hitam’, Pedagang Eceran hingga Emas Jadi Sasaran 2026
Jika omzet tahunan belum melebihi Rp 4,8 miliar, pengusaha hanya wajib membayar PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto bulanan, tanpa harus mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Namun, bila omzet sudah melebihi Rp 4,8 miliar, pedagang diwajibkan menjadi PKP dan memungut PPN 10% atas transaksi barang atau jasa kena pajak.
Selain itu, PPh dihitung dengan tarif progresif sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, menggantikan tarif final 0,5%. Sistem pelaporan dan pembayaran harus dilakukan secara rutin setiap masa pajak dan tahunan.
Upaya ini sejalan dengan strategi pemerintah menekan shadow economy, di mana banyak transaksi formal maupun digital tidak tercatat sehingga menggerus potensi penerimaan pajak.
Baca Juga: Viral Video Guru Beban Negara? Ini Klarifikasi Lengkap Sri Mulyani soal Anggaran Pendidikan
Sri Mulyani menekankan, sektor pedagang eceran, usaha makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan menjadi prioritas pengawasan.
Dengan pemetaan dan penghitungan pajak yang tepat, pemerintah berharap potensi pajak dari sektor ini bisa optimal, sekaligus mengurangi praktik ekonomi bayangan yang selama ini merugikan negara.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pedagang eceran untuk melaporkan usaha mereka secara resmi dan memanfaatkan sistem pajak modern.
Integrasi data kependudukan, penggunaan teknologi perpajakan, dan pencocokan data transaksi menjadi langkah penting untuk menutup celah shadow economy. Dengan begitu, pendapatan pajak bisa meningkat, beban pajak lebih adil, dan pembangunan negara terus berlanjut.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira