JP Radar Kediri – Disamping pengumuman hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana yang akan diumumkan kepada publik hari ini, Rabu (20/8) pukul 13.00 WIB, baik pihak dari Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana kompak tak ikut hadiri pengumuman.
Sebelumnya, tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA dilakukan di Gedung Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025.
Pemeriksaan itu merupakan bagian dari penyelidikan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa setelah perempuan itu menuding dirinya sebagai ayah dari anaknya.
Baca Juga: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Diumumkan, Atalia Praratya Unggah Pesan Sedih!
Ridwan Kamil siap tanggung jawab
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan kliennya siap menerima apa pun hasil tes DNA yang dilakukan bersama Lisa Mariana dan seorang anak berinisial CA.
”Kami tidak bicara optimistis atau tidak. Ini soal kepastian hukum dalam rangka proses penyidikan. Kami menyampaikan, apa pun hasilnya akan diterima dengan tanggung jawab,” kata Muslim seperti dilansir dari Antara, Rabu (20/8).
Muslim mengatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dijadwalkan mengumumkan hasil tes DNA tersebut hari ini (20/8).
Pengacara Ridwan Kamil , Muslim Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menerima apa pun hasil tes DNA yang bakal diumumkan Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025) ini.
Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada proses hukum. "Ini bukan soal optimis atau tidak, apa pun hasilnya sekali lagi dengan tidak berandai-andai bahwa Pak Ridwan Kamil menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab dan kedewasaan. Karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum," kata Muslim di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hasil Tes DNA Keluar, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Kompak Tak Hadiri Pengumuman
Menurut Muslim, Ridwan Kamil tak menghadiri pengumuman tes DNA lantaran sedang melakukan kerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil