Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Mantan Istri dan Anak PNS Cerai Tak Perlu Khawatir, Ini Hak yang Didapat Menurut Peraturan Pemerintah

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:07 WIB
PNS
PNS

JP Radar Kediri – Perceraian bukan sekadar urusan rumah tangga biasa jika dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagai abdi negara, kehidupan pribadi PNS juga berada dalam sorotan publik, sehingga pemerintah menerapkan aturan ketat agar tidak terjadi pelanggaran.

Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, yang secara khusus mengatur tata cara perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Salah satu pasal yang paling sering menjadi sorotan adalah Pasal 8, yang menegaskan kewajiban PNS laki-laki yang menceraikan istrinya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, apabila perceraian dilakukan atas kehendak seorang PNS, maka ia wajib menyisihkan sebagian gajinya untuk mantan istri dan anak-anaknya.

Skemanya cukup tegas sepertiga gaji tetap menjadi hak PNS, sepertiga diberikan untuk mantan istri, dan sepertiga lagi untuk anak.

Baca Juga: Breaking News! Hari Ini Batas Waktu Pengusulan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Daerah yang Belum Usul

Tidak berhenti di situ, bagi PNS yang bercerai namun belum memiliki anak, aturan bahkan lebih ketat.

Separuh gajinya harus diserahkan kepada mantan istri, meskipun pernikahan sudah putus. Namun, kewajiban ini otomatis berhenti apabila mantan pasangan menikah lagi.

Aturan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai PNS harus mampu menjadi teladan, termasuk dalam hal urusan asmara.

Sebagai aparatur negara, sikap dan perilaku mereka selalu menjadi sorotan masyarakat. Karenanya, pengaturan soal kewajiban nafkah pascacerai menjadi bentuk perlindungan terhadap mantan pasangan maupun anak yang terdampak.

Baca Juga: Terungkap! Segini Nominal Gaji Pensiunan PNS 2025, Belum Ada Kenaikan Lagi Sejak Tahun Lalu

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan menegaskan kembali aturan ini melalui akun Instagram resmi @regional3bkn pada 11 Agustus 2025.

Dalam unggahan itu dijelaskan, setiap PNS yang mengabaikan kewajiban tersebut akan dikenai sanksi disiplin berat. Sanksi ini tidak hanya berdampak pada karier, tetapi juga bisa menjatuhkan martabat pegawai yang bersangkutan.

“Bagi PNS yang melanggar, hukuman disiplin berat sudah menanti. Karena aturan ini sifatnya mengikat, tidak bisa ditawar,” tulis BKN.

Dengan demikian, perceraian bagi PNS bukan sekadar urusan pribadi. Ada konsekuensi finansial, administratif, bahkan moral yang harus ditanggung.

Pemerintah ingin memastikan setiap abdi negara tetap taat hukum, sekaligus menjaga citra dan wibawa sebagai pelayan masyarakat.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#gaji pensiunan ASN #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS