Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji PNS 2026 Tak Naik, Tapi Pensiunan Tetap Cair! Ini Rincian Tunjangan Lengkap yang Wajib Tahu!

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 19 Agustus 2025 | 22:23 WIB
Ilustrasi Gaji pensiunan PNS yang mengacu PP Nomor 8 tahun 2024.
Ilustrasi Gaji pensiunan PNS yang mengacu PP Nomor 8 tahun 2024.

JP Radar Kediri - Harapan para aparatur sipil negara (ASN) untuk mendapatkan kenaikan gaji pada 2026 harus ditunda.

Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam pidato Penyampaian RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jumat (15/8), tidak menyinggung penyesuaian gaji PNS maupun pensiunan.

Fokus pidato Presiden justru pada delapan program prioritas pemerintah yang menyerap anggaran negara, mulai dari ketahanan pangan, energi, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan desa dan UMKM.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kebijakan fiskal harus tetap stabil, sehingga kenaikan gaji PNS menunggu ruang fiskal yang memungkinkan.

Perekrutan CPNS 2026 pun dipastikan tidak dibuka, meski koordinasi dengan Kementerian PANRB tetap berlangsung untuk menentukan kebutuhan aparatur di instansi.

Sementara itu, pencairan gaji pensiunan PNS tetap berjalan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian tunjangan dan gaji pokok yang diterima pensiunan:

Baca Juga: Viral Video Guru Beban Negara? Ini Klarifikasi Lengkap Sri Mulyani soal Anggaran Pendidikan

1. Tunjangan Suami/Istri

2. Tunjangan Anak

3. Tunjangan Pangan

4. Gaji Pokok

Dari data tersebut, tidak ada perubahan nominal gaji pensiunan. PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun memastikan pencairan tetap sesuai golongan masing-masing tanpa pengurangan maupun kenaikan.

Hanya jika ditemukan ketidaksesuaian atau ketidaklayakan penerima, pengelola bisa menyesuaikan tunjangan tertentu.

Dengan demikian, gaji pensiunan PNS dipastikan cair pada 1 September 2025 sesuai ketentuan yang berlaku, sementara kenaikan gaji ASN 2026 masih menjadi tanda tanya bagi banyak pihak.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji Pensiunan #gaji pensiunan janda duda PNS