Pemerintah pusat memastikan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kian jelas arahnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa honorer kategori R2 dan R3 akan menjadi prioritas utama dalam pengusulan formasi.
“Pemda jangan beralasan anggaran terbatas. Semua honorer yang memenuhi syarat, khususnya R2 dan R3, wajib diusulkan. Jangan sampai mereka kalah dengan honorer non-database BKN,” tegas Rini dalam keterangannya.
Baca Juga: Seleksi PPPK Paruh Waktu Dimulai, Intip Gajinya per Daerah! Ada yang Hampir Rp 6 Juta
R2 dan R3 Jadi Kunci
Sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang berhak diusulkan hanyalah mereka yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
R2 adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang lolos verifikasi administrasi, sementara R3 merupakan peserta seleksi PPPK 2024 yang dinyatakan lulus, namun belum mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota.
Dengan aturan ini, posisi R2 dan R3 menjadi sangat strategis. Pasalnya, rekam jejak pengabdian mereka telah terdata resmi oleh BKN, sehingga diyakini lebih valid dibanding kategori lain.
BKN Ingatkan Peran Pemda
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, juga menegaskan bahwa keberhasilan pengangkatan PPPK paruh waktu tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga komitmen pemerintah daerah.
Baca Juga: Ribuan Honorer Daerah di Kota Kediri Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Rekap Data Pegawai
“Kalau pemda tidak mengusulkan, jangan berharap bisa dapat NIP PPPK. Semua mekanisme tetap harus diajukan oleh pemda masing-masing,” tegas Zudan.
Pernyataan ini memperjelas bahwa meskipun sudah ada payung hukum dari pusat, realisasi pengangkatan honorer sangat dipengaruhi oleh langkah konkret pemerintah daerah.
Syarat Jadi PPPK Paruh Waktu
MenPAN-RB juga merinci kriteria honorer yang berhak diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, antara lain:
-
Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN, pernah ikut seleksi CPNS 2024, tetapi gagal lulus.
-
Pegawai non-ASN di database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun tidak mendapatkan formasi.
-
Peserta yang sudah menjalani seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi belum berhasil mengisi kebutuhan jabatan.
Dengan kriteria tersebut, peluang terbesar terbuka untuk honorer yang selama ini berjuang, tetapi terhenti di tengah jalan karena keterbatasan formasi.
Baca Juga: Tidak Semua Honorer Bisa Ikut PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Resmi Umumkan Kriteria Terbaru
Respon Aliansi R2-R3
Kabar ini disambut hangat oleh Aliansi R2 R3 Indonesia. Ketua Umumnya, Faisol Mahardika, mengingatkan agar kebijakan ini benar-benar dijalankan, bukan sekadar edaran di atas kertas.
“Banyak honorer masih was-was. Harapan besar ada, tapi semuanya tetap bergantung pada keseriusan pemda dalam mengusulkan. Kami tidak ingin R2 dan R3 kembali terpinggirkan,” ujar Faisol.
Harapan Besar Honorer
Dengan dibukanya jalur PPPK paruh waktu, honorer R2 dan R3 kini memiliki peluang nyata untuk mendapat kepastian status. Namun, mereka juga menyadari bahwa prosesnya masih panjang dan penuh dinamika.
Kebijakan ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut nasib ratusan ribu tenaga honorer di Indonesia yang sudah lama mengabdi, tetapi belum mendapat pengakuan sebagai aparatur negara.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira