JP Radar Kediri – Pemerintah pusat membuka peluang baru bagi tenaga non-ASN yang gagal masuk formasi CPNS atau PPPK tahun 2024.
Mereka masih bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Definisi PPPK paruh waktu ini diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Status tersebut adalah ASN yang bekerja dengan perjanjian kerja hanya separuh waktu, dengan gaji menyesuaikan kemampuan anggaran tiap instansi pemerintah.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan skema ini bukan untuk rekrutmen baru, melainkan khusus bagi pegawai non-ASN yang sudah ikut seleksi CASN 2024 tapi belum beruntung.
“PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan sudah ikut seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus mengisi formasi,” jelasnya dalam sosialisasi daring, Selasa (29/7).
Baca Juga: Ribuan Honorer Daerah di Kota Kediri Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Rekap Data Pegawai
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pengusulan PPPK paruh waktu hanya berlangsung singkat mulai 7 Agustus hingga 20 Agustus 2025. Setelah itu, pemerintah akan menetapkan formasi yang disetujui.
Lantas, berapa gaji yang diterima? Aturan mainnya ada di Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Besarannya minimal setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi tenaga honorer atau mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) di wilayah kerja masing-masing.
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
-
DKI Jakarta Rp5.396.760
-
Jawa Barat Rp2.191.232
-
Jawa Tengah Rp2.169.348
-
Jawa Timur Rp2.305.984
-
Banten Rp2.905.119
-
DIY Yogyakarta Rp2.264.080
-
Kalimantan Utara Rp3.580.160
-
Kalimantan Timur Rp3.579.313
-
Kalimantan Selatan Rp3.496.194
-
Kalimantan Tengah Rp3.473.621
-
Kalimantan Barat Rp2.878.286
-
Sulawesi Barat Rp3.104.430
-
Sulawesi Tenggara Rp3.073.551
-
Sulawesi Tengah Rp2.914.583
-
Sulawesi Selatan Rp3.657.527
-
Sulawesi Utara Rp3.775.425
-
Gorontalo Rp3.221.731
-
Sumatera Barat Rp2.994.193
-
Sumatera Utara Rp2.992.559
-
Sumatera Selatan Rp3.681.570
-
Aceh Rp3.685.615
-
Riau Rp3.508.775
-
Lampung Rp2.893.069
-
Bengkulu Rp2.670.039
-
Jambi Rp3.234.533
-
Kepulauan Riau Rp3.623.653
-
Kepulauan Bangka Belitung Rp3.876.600
-
Bali Rp2.996.560
-
Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
-
Nusa Tenggara Timur Rp2.328.969
-
Maluku Utara Rp3.408.000
-
Maluku Rp3.141.699
-
Papua Rp4.285.847
-
Papua Barat Rp3.613.545
-
Papua Tengah Rp4.285.847
-
Papua Pegunungan Rp4.285.847
-
Papua Barat Daya Rp4.285.847
-
Papua Selatan Rp4.285.847