JP Radar Kediri - Ribuan tenaga honorer kini berada di persimpangan nasib setelah pemerintah merilis daftar resmi non-ASN yang berhak diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu 2025.
Aturan ini sekaligus menegaskan kelompok mana yang dipastikan tidak bisa mengikuti program tersebut.
Keputusan ini diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam Coaching Clinic daring, Jumat (15/8/2025), yang dihadiri perwakilan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Hanya tenaga non-ASN yang sudah tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi resmi CPNS 2024 atau PPPK 2024 yang berhak diusulkan.
PANRB menetapkan tiga kategori utama peserta seleksi CPNS 2024 yang gagal namun tercatat di BKN, peserta PPPK 2024 yang tidak memperoleh formasi, dan pelamar PPPK 2024 dengan formasi kosong.
Baca Juga: Deadline Mepet! Pendaftaran PPPK Paruh Waktu Hanya Sampai 20 Agustus, Pemda Jangan Leha-Leha
“Kami ingin memastikan tenaga non-ASN yang sudah membuktikan komitmennya melalui seleksi resmi tidak dibiarkan begitu saja. PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi transisi,” ujar Suryo Hidayat, Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur PANRB.
Sementara itu, kategori yang dipastikan gugur mencakup non-ASN yang tidak tercatat di BKN, tidak pernah ikut seleksi CPNS/PPPK 2024, serta pegawai yang sudah berhenti, tidak aktif, atau meninggal dunia.
Ribuan tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa tercatat resmi dipastikan tersingkir dari peluang menjadi PPPK Paruh Waktu.
Proses verifikasi data oleh instansi menjadi kunci utama. Setiap instansi wajib memastikan pegawai masih aktif, bekerja, dan sesuai kebutuhan formasi.
Verifikasi yang tidak cermat bisa membuat pegawai yang layak terlewat atau yang tidak memenuhi syarat justru masuk daftar usulan.
Baca Juga: Nasib Honorer di Ujung Tanduk, BKN Ingatkan Tenggat Usulan PPPK Paruh Waktu dalam Hitungan Hari
Pemerintah menekankan, kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025 merupakan bagian dari peta jalan penataan tenaga honorer nasional.
Tujuannya, menghentikan praktik penempatan honorer tanpa dasar hukum, mengurangi pegawai fiktif, serta memastikan efisiensi anggaran negara.
Bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria, kebijakan ini menghadirkan harapan baru. Namun bagi mereka yang tidak tercatat atau belum mengikuti seleksi, pintu peluang ini tertutup rapat.
Pemerintah daerah pun mendapat tantangan untuk segera melakukan validasi data agar pegawai non-ASN yang berhak tidak kehilangan kesempatan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira