JP Radar Kediri - Belakangan ini media sosial diramaikan dengan isu yang menyebut bahwa gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali naik pada September 2025, lengkap dengan rapelan yang siap dicairkan.
Kabar tersebut sontak membuat para pensiunan menaruh harapan besar. Namun, PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun ASN akhirnya angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar.
Dalam keterangan resminya, Taspen menegaskan tidak ada kebijakan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan maupun pencairan rapelan tambahan.
Pencairan bulan September tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut telah ditetapkan pemerintah sejak Januari 2024 dan berisi penyesuaian gaji pensiun sebesar 12 persen bagi seluruh golongan, mulai dari I hingga IV.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Gaji PNS 2026? Begini Rencana Menkeu Sri Mulyani
“Pembayaran pensiun pada 1 September 2025 mendatang masih menggunakan dasar PP Nomor 8 Tahun 2024. Hingga saat ini tidak ada aturan tambahan mengenai kenaikan atau rapelan baru,” demikian pernyataan resmi dari manajemen Taspen.
Artinya, kabar soal tambahan pembayaran di luar ketentuan PP 8/2024 adalah informasi yang tidak benar.
Dengan penegasan ini, Taspen berharap para pensiunan tetap tenang dan tidak termakan isu yang berseliweran di media sosial.
Tidak Ada Regulasi Baru
Penegasan Taspen sekaligus menepis rumor yang sempat berkembang bahwa pemerintah akan kembali menyesuaikan gaji pensiun ASN tahun ini.
Menurut Taspen, setiap perubahan gaji atau tunjangan pensiun hanya bisa dilakukan melalui regulasi pemerintah.
Hingga pertengahan Agustus 2025, belum ada PP baru yang diterbitkan untuk mengatur kenaikan tambahan.
Hal ini berarti gaji pensiun yang diterima para ASN purnabakti pada September mendatang tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya setelah penyesuaian 12 persen diberlakukan tahun lalu.
Baca Juga: TOK! Prabowo Tegaskan Fokus Bereskan BUMN, Kabar Kenaikan Gaji PNS Masih Menggantung
Imbauan pada Pensiunan
Taspen juga mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan ASN, agar selalu mengacu pada informasi resmi dari pemerintah maupun Taspen.
Banyaknya unggahan tidak jelas di media sosial dikhawatirkan dapat memicu kesalahpahaman bahkan penipuan berkedok bantuan pencairan dana.
“Jangan mudah percaya pada kabar yang belum jelas sumbernya. Ikuti informasi resmi di kanal komunikasi Taspen,” tambah pihak manajemen.
Tetap Jadi Hak Pensiunan
Meski tidak ada kenaikan baru, pembayaran pensiun bulan September 2025 tetap dijamin cair sesuai jadwal.
Taspen memastikan hak pensiunan akan terus disalurkan sebagaimana mestinya, karena dana tersebut merupakan hak yang dilindungi undang-undang.
Baca Juga: Maaf! Gaji PNS 2026 tak Jadi Naik, Prabowo Malah Fokus Bongkar Pemborosan BUMN
Bagi para pensiunan, kepastian ini setidaknya menjawab keresahan yang sempat timbul akibat simpang siurnya kabar kenaikan gaji dan rapelan.
“Yang penting jelas, kalau memang tidak ada tambahan ya tidak apa-apa. Yang penting hak kami tetap dibayarkan,” ujar salah satu pensiunan guru di Kediri ketika dimintai tanggapan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira