JP Radar Kediri - Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 telah resmi dirilis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Yang mana didalamnya memuat tata cara dan susunan upacara 17 Agustus 2025 di seluruh Indonesia.
Dalam edaran resminya, Kemendikdasmen mengimbau agar upacara bendera tingkat daerah dilaksanakan secara luring pada Minggu, 17 Agustus 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Agustus Ini Puluhan Napi di Lapas Kediri Bisa Merdeka
Waktu & Tempat
Dilaksanakan di halaman kantor atau lokasi lain yang telah ditentukan, mulai pukul 07.00 waktu setempat.
Peserta
Pegawai dan/atau siswa, juga mengenakan pakaian Wastra Nusantara.
Baca Juga: Naskah Pidato 17 Agustus 2025 Siap Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, Ini Rekomendasi Isi dan Pesannya
Susunan Upacara 17 Agustus 2025
1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
2. Pembina upacara tiba di tempat upacara.
3. Penghormatan kepada pembina upacara.
4. Laporan pemimpin upacara.
5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara.
6. Mengheningkan cipta dipimpin pembina upacara.
7. Pembacaan teks Pancasila diikuti seluruh peserta upacara.
8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945.
9. Pembacaan naskah Proklamasi oleh pembina upacara.
10. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang penganugerahan Satyalancana Karya Satya serta penyematan tanda kehormatan (jika ada).
11. Pembacaan doa.
12. Laporan pemimpin upacara.
13. Penghormatan kepada pembina upacara.
14. Pembina upacara meninggalkan mimbar.
15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Editor : Shinta Nurma Ababil