Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Disetujui Sri Mulyani, Nilainya Bisa Tembus Rp5,3 Juta!

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 00:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa membayar pajak sejatinya memiliki prinsip yang mirip dengan menunaikan zakat dan wakaf dalam ajaran Islam.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa membayar pajak sejatinya memiliki prinsip yang mirip dengan menunaikan zakat dan wakaf dalam ajaran Islam.

JP Radar Kediri - Kabar gembira datang untuk para tenaga honorer yang gagal lolos seleksi CPNS maupun PPPK tahun lalu.

Pemerintah resmi membuka kesempatan baru melalui formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Formasi ini diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang berlaku sejak 7 hingga 20 Agustus 2025.

Jangka waktu yang singkat ini menjadi sinyal keseriusan pemerintah untuk segera mengisi kebutuhan tenaga kerja, sekaligus menguji kecepatan instansi daerah dalam memproses usulan.

Tidak sekadar membuka formasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menyetujui skema gaji untuk PPPK Paruh Waktu 2025.

Baca Juga: Nasib Honorer Akhir Tahun Ditentukan! Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu atau CASN, Simak Opsi Lengkapnya!

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji yang diterima minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerah masing-masing.

Pendanaan gaji dapat diambil dari sumber di luar belanja pegawai, sesuai aturan yang berlaku.

Tak hanya gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan perundangan.

Nilai gaji bervariasi di setiap provinsi. Misalnya, di DKI Jakarta mencapai Rp5.396.760 per bulan, Papua Rp4.285.848, Aceh Rp3.685.616, hingga Jawa Barat Rp2.191.232. Perbedaan ini mengikuti standar UMP di masing-masing daerah.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka, Begini Cara Cepat Lolos Tahapannya!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran.

Instansi yang tidak mengajukan usulan hingga batas akhir akan dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK Paruh Waktu.

Kondisi ini membuat banyak honorer deg-degan, khawatir kesempatan emas ini terlewat, namun juga menaruh harapan besar agar instansi tempat mereka bekerja segera mengusulkan formasi.

Bagi honorer yang memenuhi syarat, formasi ini bisa menjadi jalan keluar dari ketidakpastian status pekerjaan, sekaligus kesempatan mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#sri mulyani #Skema PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK paruh waktu