JP Radar Kediri - Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan gaji pensiunan akan kembali dicairkan pada bulan September 2025 melalui PT Taspen (Persero).
Pencairan ini tetap merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan penyesuaian gaji pensiun sebesar 12 persen untuk seluruh golongan, mulai dari I hingga IV, sejak Januari 2024.
Kebijakan penyesuaian ini pertama kali diterapkan pada 2024 dan terus berlaku hingga kini, sehingga pencairan gaji pensiun bulan depan sudah mengakomodasi penyesuaian terbaru.
Kepala PT Taspen (Persero) mengimbau agar seluruh pensiunan memantau informasi resmi terkait pencairan ini untuk menghindari hoaks atau penipuan yang mengatasnamakan percepatan pencairan dana pensiun.
Baca Juga: Gaji PNS Dikabarkan Naik Tahun Depan, Ini Fakta dan Daftar Resminya dari Sri Mulyani
Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS untuk golongan paling rendah, yaitu golongan I, mencapai Rp1.748.100 per bulan.
Sementara itu, untuk golongan tertinggi, yaitu golongan IV, nominalnya bisa menembus Rp4,95 juta per bulan.
Setiap golongan memiliki rentang nominal berbeda, menyesuaikan masa kerja dan pangkat terakhir saat masih aktif sebagai PNS.
Sebagai contoh, pensiunan golongan I menerima gaji antara Rp1,74 juta hingga Rp2,25 juta per bulan.
Golongan II berkisar hingga Rp3,2 juta, golongan III mencapai Rp4,02 juta, dan golongan IV hampir menyentuh Rp5 juta per bulan. Dengan demikian, pensiunan dari semua jenjang golongan sudah mendapat penyesuaian sesuai PP terbaru.
Baca Juga: Bocoran Kenaikan Gaji PNS 2025, Presiden Prabowo Siap Umumkan Keputusan Penting!
Selain itu, PT Taspen (Persero) menekankan pentingnya disiplin dalam mengikuti prosedur resmi.
Pensiunan diimbau tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan gaji pensiun, karena hal ini berpotensi menimbulkan kerugian.
Semua proses pencairan dilakukan sesuai mekanisme resmi pemerintah agar hak pensiunan tetap terlindungi.
Dengan penyesuaian gaji ini, pemerintah berharap kesejahteraan para pensiunan PNS semakin meningkat.
Kebijakan ini juga diharapkan bisa mendorong ketertiban administrasi dan transparansi dalam pengelolaan dana pensiun di seluruh Indonesia, termasuk di Kediri dan sekitarnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira