JP Radar Kediri – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) di Jombang, Jawa Timur membuat masyarakat resah. Bagaimana tidak, kenaikan PBB dialami masyarakat hingga 1.202 persen sejak 2024.
Sebelumnya, protes warga terkait kenaikan PBB ini viral di media sosial setelah aksi salah satu warga Bernama Fattah Rochim, mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Senin (11/8/2025).
Sebagai bentuk protes dia membayar pajak PBB yang naik gila-gilaan itu menggunakan uang koin segalon yang diambil dari tabungan sang anak yang sudah dikumpulkannya selama bertahun-tahun.
Fattah mengaku pajak PBB-P2 rumahnya naik gila-gilaan dari hanya Rp400 ribu per tahun menjadi Rp1,3 juta per tahun. Kenaikan itu terjadi sejak 2024.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak Fattah terlibat adu mulut dengan Kepala Bapenda Jombang Hartono.
Baca Juga: Viral PBB Jombang Naik 400 Hingga 1.202 Persen, Warga Protes Bayar dengan Uang Koin Satu Galon!
Dengan perasaan marah, dirinya juga mengatakan kenaikan pajak yang terlalu besar dirasa sangat keterlaluan, apalagi di tengah perekonomian masyarakat yang tidak menentu.
Kenaikan ini tentu mendapat protes warga. Sedikitnya 16 ribu warga mengajukan keberatan atas kenaikan tarif PBB-P2 yang dinilai tak wajar sejak kebijakan tersebut diberlakukan pada 2024.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang mencatat, sejak kebijakan kenaikan tarif PBB diterapkan Pemkab Jombang pada 2024, sekitar 16 ribu warga mengajukan keberatan ke bependa.
Bupati Warsubi Buka Suara
Warsubi mengklarifikasi dirinya tidak pernah menaikkan pajak. Melainkan sebatas menjalankan kebijakan kepala daerah sebelumnya.
Warsubi berdalih, PBB P2 sebagian warga Jombang meroket sejak berlakunya Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif PBB P2 yang naik mulai berlaku pada 2024, di mana dia belum menjabat sebagai bupati.
Baca Juga: Film Merah Putih One For All Tayang Dimana? Hanya 16 Layar, Ini Daftarnya!
“Kami tidak pernah menaikkan pajak, kami hanya menjalankan apa yang sudah dijalankan di tahun 2024, kami kan belum menjabat, tapi kami harus meneruskan perjuangan-perjuangan beliau (kepala daerah sebelumnya),” kata Warsubi di Kantor Kemenag Jombang, Jalan Pattimura, Rabu (13/8) dikutip dari Radar Jombang.
Solusi Bupati Warsubi
Sebagai solusi, Warsubi membentuk tim khusus untuk menangani pengaduan wajib pajak yang keberatan atas kenaikan PBB P2. Warga dipersilakan mengajukan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.
“Sudah 16.000 orang lebih minta pengurangan. Bahkan kami membentuk tim khusus penanganan pengaduan masyarakat. Masyarakat yang keberatan pasti kami berikan potongan,” jelasnya.
Kepala Bapenda Jombang Hartono mengungkapkan, sepanjang 2024 pihaknya menerima 12.864 nomor objek pajak (NOP) yang diajukan keberatan.
Jumlah tersebut terdiri dari 3.826 NOP perorangan dan 9.038 NOP kolektif desa.
Sementara hingga Agustus 2025, terdapat 4.171 NOP yang mengajukan keberatan, meliputi 1.596 NOP perorangan dan 2.575 NOP kolektif desa.
“Keringanan diberikan sesuai kemampuan pemohon. Kami periksa pengeluaran listrik, internet, kebutuhan hidup, pendapatan, statusnya janda atau pekerja,” ujarnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil