Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka, Begini Cara Cepat Lolos Tahapannya!

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 14 Agustus 2025 | 22:44 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.

JP Radar Kediri - Pemerintah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025 mulai 7 Agustus lalu.

Program ini ditujukan bagi pegawai non-ASN yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi belum berhasil lolos seleksi CASN 2024.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, yang dirilis pada 8 Agustus 2025.

Rekrutmen PPPK paruh waktu dilakukan secara bertahap dan terstruktur, mulai dari pengusulan formasi hingga penetapan pengangkatan. Berikut rangkaian prosesnya:

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Buka Lowongan PPPK Paruh Waktu, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!

  1. Pengusulan kebutuhan – Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu ke Menteri PANRB, lengkap dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui layanan elektronik BKN.

  2. Prioritas formasi – Rincian kebutuhan disusun PPK sesuai prioritas jabatan yang diperlukan.

  3. Penetapan formasi – Menteri PANRB menetapkan formasi PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah.

  4. Detail kebutuhan – Formasi mencakup jumlah pegawai, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

  5. Usulan Nomor Induk (NI) – PPK mengajukan NI PPPK ke Kepala BKN maksimal tujuh hari kerja setelah formasi ditetapkan.

  6. Penetapan NI – Kepala BKN menerbitkan NI selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima usulan dari instansi.

  7. Pengangkatan resmi – PPK melakukan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PPPK paruh waktu menjadi solusi fleksibel bagi instansi pemerintah yang membutuhkan tambahan tenaga kerja tanpa membebani anggaran terlalu besar. Skema ini juga diharapkan bisa membantu pemerataan pegawai di berbagai daerah, terutama yang masih kekurangan tenaga ASN.

Pemerintah menekankan proses seleksi akan berlangsung transparan dan bebas dari praktik pungutan liar. Masyarakat diimbau hanya mengakses informasi resmi melalui situs KemenPAN-RB atau BKN, serta mewaspadai pihak yang menawarkan jalur cepat dengan imbalan tertentu.

Selain mengikuti tahapan resmi, calon PPPK paruh waktu juga diminta menyiapkan dokumen lengkap dan memastikan data pribadi di sistem BKN selalu terupdate. Hal ini penting agar proses verifikasi dan penetapan Nomor Induk berjalan lancar, sehingga pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu bisa dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan pemerintah.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Skema PPPK Paruh Waktu