Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Cerai dari PNS, Istri dan Anak Masih Berhak Terima Gaji! Begini Mekanismenya

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:46 WIB
Pemerintah memastikan hak para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap aman.
Pemerintah memastikan hak para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap aman.

JP Radar Kediri - Perceraian di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) sudah diatur jelas oleh negara. Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.99-6/99 tertanggal 11 Oktober 2016, istri dan anak masih berhak mendapat bagian penghasilan meski rumah tangga kandas.

Hak ini berlaku jika pihak suami yang PNS menggugat cerai. Mekanismenya, ⅓ gaji untuk PNS, ⅓ untuk mantan istri, dan ⅓ untuk anak-anak. Jika tidak ada anak, mantan istri berhak atas ½ gaji.

Penghasilan yang dibagi bukan hanya gaji pokok, tapi juga tunjangan keluarga, jabatan, perbaikan penghasilan, hingga tunjangan lain setelah dipotong iuran wajib.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memerintahkan bendahara atau pengelola gaji memotong dan menyalurkan hak mantan istri dan anak.

Baca Juga: Prabowo Siap Umumkan Kenaikan Gaji ASN 15 Agustus, Guru dan Nakes Jadi Prioritas

Jika pembayaran tak sesuai aturan, mantan istri dapat mengambil langsung ke bendahara, memberi surat kuasa, atau minta dikirimkan.

Namun, hak ini gugur jika perceraian terjadi karena istri berzinah, melakukan kekerasan berat, menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, atau meninggalkan suami selama dua tahun tanpa izin.

Sebaliknya, jika istri menggugat cerai karena suami berzinah, melakukan kekerasan, dimadu, atau kebiasaan buruk lainnya, hak atas bagian gaji tetap berlaku.

Begitu mantan istri menikah lagi, hak tersebut langsung berhenti sejak hari pernikahan. PNS yang menolak membayar hak mantan istri dapat dikenai sanksi disiplin berat.

“Cerai bukan akhir tanggung jawab. Negara hadir melindungi hak perempuan dan anak PNS,” tulis Kantor Regional III BKN.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#pns cerai #Gaji Istri #gaji PNS 2025 #Gaji PNS naik Agustus