Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

KPK Cegah Mantan Menteri Agama Keluar Negeri, Terkait Perkara Kuota Haji 

rekian • Kamis, 14 Agustus 2025 | 06:01 WIB

TEGAS: Jubir KPK Budi Prasetya beri keterangan perkara kuota haji.
TEGAS: Jubir KPK Budi Prasetya beri keterangan perkara kuota haji.
JP Radar Kediri- Peningkatan status kasus kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya diikuti dengan pencegahan ke luar negeri. Dalam keterangan pers di story akun official.kpk, dijelaskan ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri. 

Salah satunya adalah menteri agama pada periode 2020-2024. Selain itu, juga ada dua orang lagi yang juga dicegah keluar negeri. Mereka adalah staf khusus menteri agama dan satu lagi adalah pihak swasta.  

Pencegahan ketiga orang itu keluar negeri disampaikan Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK Dalam keterangannya, dia mengatakan, pencegahan itu telah semua pihak dimintai keterangan dan sudah dinyatakan lengkap.

Penyidikan KPK ini menggunakan sangkaan pasal 2, pasal 3. “Terkait kerugian negara,” ucap Budi Prasetyo. Dalam perkara ini, diketahui jika negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 1 triliun. 

Atas dasar itu, KPK mencegah beberapa orang ke luar negeri. Budi Prasetyo memastikan jika KPK tidak hanya melakukan penindakan. Pihaknya juga intens melakukan pencegahan. Yakni dengan melakukan kajian penyelenggaraan haji dan memberi kesimpulan titik kerawanan korupsi sebagai landasan dasar perbaikan di Kementerian Agama.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#staf khusus #mantan menteri #kuota haji #kpk #keluar negeri #menteri agama