Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Meski Banyak Musisi Bebaskan Lagunya, LMKN Tegaskan Royalti Tetap Wajib Dibayar!

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:39 WIB
Postingan WAMI di instagram.
Postingan WAMI di instagram.

JP Radar Kediri - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) angkat bicara terkait fenomena sejumlah musisi yang membebaskan lagu-lagunya diputar di kafe atau restoran tanpa royalti.

Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan, menegaskan, sebuah lagu terdiri dari beberapa hak, tidak hanya milik penciptanya saja.

“Kalau menggratiskan lagu, belum tentu suara rekaman atau pemilik master setuju. Haknya tetap ada,” ujar Yessy saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta, Kamis (7/8/2025). LMKN mengelola pemanfaatan musik untuk tiga hak sekaligus, yaitu hak cipta, hak terkait performer, dan hak produser fonogram.

Senada dengan itu, Komisioner LMKN lainnya, Bernard Nainggolan, menambahkan, “Lagu itu produk kolektif. Ada pencipta, performer, dan produser. Satu paket hak yang tidak bisa dipisahkan begitu saja.” Ia mengingatkan, meski pencipta memberi izin, hak pihak lain yang terlibat tetap harus dihormati. “Jangan sampai membebaskan satu hak malah melanggar hak orang lain,” tegas Bernard.

Baca Juga: Ari Lasso Semprot WAMI, Royalti Puluhan Juta Cuma Turun Ratusan Ribu

Pernyataan LMKN ini menanggapi beberapa musisi yang belakangan membebaskan lagu mereka diputar di tempat publik. Vokalis Juicy Luicy, Uan Kaisar, misalnya, menyatakan, “Live music di kafe boleh dibawain. Aku nggak nuntut royalti dari yang main di kafe, silakan saja.”

Sementara itu, Ahmad Dhani juga menyampaikan bahwa lagu-lagu Dewa 19 bisa diputar gratis di restoran, cukup dengan mengirim pesan kepadanya. “Yang berminat, DM aku saja,” tulis Dhani di Instagram.

Meski begitu, LMKN kembali menegaskan, izin dari pencipta atau pemilik master belum otomatis mencakup semua hak.

Baca Juga: Waduh! Putar Lagu di Acara Pernikahan Harus Bayar Royalti, Begini Penjelasannya

Pelaku usaha tetap wajib memastikan legalitas izin dari semua pemegang hak sebelum memutar lagu.

Kasus royalti dan hak cipta saat ini memang tengah memanas. Penggunaan lagu di restoran dan kafe juga menjadi sorotan, seperti kasus Mie Gacoan di Bali.

Pemilik usaha, I Gusti Ayu Sasih Ira, dilaporkan LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) karena memutar musik tanpa izin dan belum membayar royalti sejak 2022.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#royalti musik kafe #Royalti Ari Lasso #royalti musik