JP Radar Kediri – Di tengah kegaduhan terkait kewajiban membayar royalti untuk pemutaran musik di kafe, restoran, hingga hotel, muncul pertanyaan terkait pemutaran musik dalam acara pernikahan.
Sebelumnya, aturan royalti ini cukup memicu gelombang kekhawatiran yang sangat besar diantara kalangan usaha.
Terutama usai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mewajibkan setiap kafe, restoran, atau tempat makan lainnya untuk membayar royalti dari setiap lagu yang diputar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi Yessi Kurniawan.
INFORMASI PENDAFTARAN KOMPETISI KOMPETENSI AKADEMIK 2025
Apa itu kompetisi kompetensi akademik? Baca di sini
Daftar di link berikut: https://rkomnibus.com/
Contac person: 0813-3563-2111 (heri)
Baca Juga: Viral Struk Restoran Cantumkan Biaya Royalti Musik dan Lagu Hingga Rp29 Ribu, Tuai Reaksi Netizen
Lalu, Apakah pemutaran lagu di acara pernikahan membayar royalti?
Menanggapi hal ini, Head of Corporate Communications & Membership Wahana Musik Indonesia (WAMI), Robert Mulyarahardja menegaskan bahwa pemutaran atau penggunaan lagu dalam acara hajatan, termasuk pernikahan, tetap dikenakan kewajiban royalti.
Menurutnya, ketika lagu digunakan di tempat umum, maka harus ada royalti yang dibayarkan kepada komposer. Ia lantas memberikan perumpamaan bahwa karya lagu itu seperti benda yang ada pemiliknya. Ketika ada yang mau menggunakan, maka selayaknya meminta izin ke pemiliknya.
Pihaknya menyebut, meski acara pernikahan tidak dibuka untuk publik, bersifat non-komersial, hingga digelar intimate terbatas untuk keluarga saja, kewajiban royalti tetap harus dibayarkan.
Ahmad M Ramli Berpendapat Lain
"Sebagai bahan pemikiran bersama, dalam pernikahan intimate-pun, ada vendor sound system, vendor lighting, fee performer yang dibayar. Bukankah selayaknya pencipta lagu yang karyanya digunakan juga mendapat pembayaran?," tegasnya.
Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjajaran Ahmad M Ramli, memberikan penjelasan berbeda terkait rpyalti lagu dalam acara pernikahan.
Menurutnya, penting untuk memisahkan antara penggunaan lagu yang bersifat komersial dan yang murni untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta sudah secara eksplisit mengatur, pembayaran royalti hanya diberlakukan untuk kegiatan yang bersifat komersial.
Sehingga ditarik benang merah, jika lagu digunakan di acara yang tidak menghasilkan keuntungan atau tidak dimanfaatkan untuk tujuan bisnis, maka tidak ada kewajiban membayar royalti.
Hal ini berlaku untuk berbagai situasi, mulai dari hajatan di rumah, acara ulang tahun, hingga kegiatan komunitas tanpa tiket masuk.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil