JP Radar Kediri - Kabar baik untuk para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Mulai September 2025, gaji pensiunan ASN dari golongan I sampai IV diisukan naik sesuai aturan terbaru yang sudah ditetapkan pemerintah.
Kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, PP Nomor 18 Tahun 2019.
PP ini mengatur penyesuaian gaji pokok pensiun bagi pensiunan PNS dari semua golongan dan menjadi acuan pencairan dana pensiun mulai September 2025.
Berikut rincian gaji pokok pensiunan ASN per golongan yang berlaku mulai September 2025:
Baca Juga: Ramai Kritik Gaji Guru dan Dosen, Sri Mulyani Angkat Bicara, Prabowo Janji Kucurkan Rp81,6 Triliun!
-
Golongan I
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 -
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800 -
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600 -
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Meski kenaikan ini disambut positif, sejumlah pengamat mengingatkan pemerintah untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kesejahteraan pensiunan. Evaluasi penting agar kenaikan gaji bisa sesuai dengan kebutuhan hidup, inflasi, dan daya beli masyarakat.
Para pensiunan ASN diimbau agar memastikan data kepesertaan mereka di PT Taspen agar proses pencairan gaji pensiun berjalan lancar.
Informasi kenaikan gaji pensiunan ASN ini diwacanakan mulai berlaku September 2025 berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi para pensiunan di seluruh Indonesia.
Namun masih belum ada kepastian dari pemerintah. Untuk itu masyarakat harap selalu update tentang informasi gaji pensiunan PNS.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira