JP Radar Kediri - Ditengah ramainya pembahasan terkait royalti musik, baru-baru ini viral sebuah foto yang memperlihatkan struk pembayaran dari sebuah restoran lantaran mencantumkan biaya tak biasa, yakni royalti musik dan lagu.
Terlihat, nominal yang tercantum mencapai Rp29.140. Hal ini sontak menuai beragam respon dari warganet, seiring dengan kontroversi soal kewajiban pembayaran royalti musik oleh pemilik restoran dan cafe oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Royalti musik dan lagu Rp29.140," tulis keterangan dalam struk tersebut dikutip dari akun X @onecak, Minggu (10/8/2025).
Struk pembayaran tersebut nampak dengan nomor meja TR6 dan tanggal transaksi 5 Agustus 2025 pukul 20.44 WIB. Terlihat pula daftar menu yang dipesan, harga setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi, serta rincian biaya tambahan.
Baca Juga: Kamu Guru Tapi Belum Dapat BSU Rp600 Ribu? Cek Sekarang di info.gtk.dikdasmen.go.id
Adapun struk tersebut memuat rincian meliputi Bola Bola Susu seharga Rp79 ribu, Bebek Manis Rp159 ribu, Rendang Sapi Rp215 ribu, Nasi Ijo Rp25 ribu, Nasi Merah Rp25 ribu, dan Es Dawet Durian Rp65 ribu.
Selain itu, terdapat biaya tambahan berupa royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140 yang menjadi sorotan karena jarang tercantum di struk restoran.
Meski tidak diketahui nama dan lokasi restoran tersebut, foto ini memicu keresahan, baik di kalangan pengusaha kafe dan restoran maupun konsumen.
Bagaimana tidak, pengusaha cafe khawatir jika harus membebankan biaya royalti musik dan lagu itu ke konsumen, ditakutkan usaha mereka akan sepi.
Baca Juga: Siap-Siap! Formasi CPNS 2025 Bisa Capai 400 Ribu, Begini Cara Buat Akun SSCASN
Sementara bagi konsumen, biaya royalti yang harus dibayar itu jelas merugikan. Karena mereka datang ke cafe atau restoran untuk menikmati minuman dan makanan, bukan musik.
Disamping spekulasi yang beredar itu, ada pula netizen yang menyebut bahwa foto struk yang viral itu hanya editan atau hoaks.
Diketahui sebelumnya, Sebagian pengusaha café hingga restoran memilih membunyikan music barat sebagai solusi menghindari biaya royalti yang berlaku.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil