JP Radar Kediri – Belakangan jagat media sosial dihebohkan kabar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Indonesia bakal naik 16 persen pada 2025. Informasi itu ramai dibagikan di Facebook dan sejumlah portal tak resmi, seolah sudah jadi keputusan pemerintah.
Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kabar tersebut hoaks. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan tidak ada kebijakan resmi soal kenaikan gaji PNS 16 persen di 2025.
Hal senada diungkapkan Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama. “Belum ada pembahasan maupun keputusan resmi,” tegasnya.
Memang, dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran, tercantum rencana reformasi birokrasi dan potensi penyesuaian gaji ASN, termasuk PNS. Tapi, itu masih sebatas proyeksi awal yang belum mengikat.
Baca Juga: Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat dan Gaji? Ini Ternyata Syarat Ketat yang Harus Dipenuhi
Hingga kini, acuan gaji PNS 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Aturan yang berlaku sejak 2024 itu menetapkan kenaikan gaji 8 persen. Besarannya sebagai berikut:
Golongan I
-
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
-
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
-
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
-
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
-
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
-
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
-
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
-
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
-
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
-
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
-
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
-
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
-
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
-
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
-
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
-
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Baca Juga: Gaji ASN Golongan I–IV Resmi Cair Bareng 6 Tunjangan! Sri Mulyani Kasih Lampu Hijau
Kemenkeu dan BKN mengimbau masyarakat serta PNS untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Warga diminta menunggu pengumuman resmi melalui situs dan kanal pemerintah seperti kemenkeu.go.id atau bkn.go.id.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira