Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini dalam Surat Edaran Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 menegaskan bahwa setiap usulan kebutuhan PPPK paruh waktu wajib dilengkapi dengan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat tersebut harus disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Sesuai SE MenPAN RB, Hanya 3 Kategori Honorer Ini yang Berpeluang Besar Jadi PPPK Paruh Waktu 2025
Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengingatkan agar para pengurus R2 dan R3 di daerah turut mengawal proses pengusulan agar tidak ada honorer yang tidak memenuhi syarat ikut masuk daftar PPPK paruh waktu. "Surat MenPAN-RB sangat jelas harus ada SPTJM, artinya data yang diajukan harus sesuai aturan pemerintah," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Kediri, Minggu (10/8).
Menurut Faisol, ada tiga kriteria pelamar yang bisa diajukan sebagai PPPK paruh waktu sesuai SE MenPAN-RB:
-
Pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum lolos;
-
Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN yang sudah mengikuti seluruh seleksi PPPK 2024 tapi belum mendapatkan posisi;
-
Pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum mendapatkan posisi juga.
Faisol juga berharap MenPAN-RB terus mengawasi agar pemerintah daerah serius dalam mengusulkan kebutuhan PPPK paruh waktu. Jangan sampai usulan dari daerah kurang maksimal sehingga masih banyak honorer R2 dan R3 yang belum mendapatkan kesempatan.
“Kami berharap seluruh proses berjalan transparan dan tepat sasaran,” tambahnya.
Dengan pengawasan ketat ini, diharapkan pengangkatan PPPK paruh waktu dapat berjalan lancar tanpa adanya praktik penyalahgunaan data honorer.