Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat dan Gaji? Ini Ternyata Syarat Ketat yang Harus Dipenuhi

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 10 Agustus 2025 | 20:31 WIB
Dengan status PPPK, honorer akan mendapatkan kepastian status kepegawaian sekaligus peningkatan kesejahteraan.
Dengan status PPPK, honorer akan mendapatkan kepastian status kepegawaian sekaligus peningkatan kesejahteraan.

JP Radar Kediri - Banyak yang mengira Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak punya peluang naik pangkat atau gaji layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anggapan itu ternyata tidak sepenuhnya benar. Memang, status PPPK berbeda dari PNS, namun bukan berarti karier mereka mentok.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu.

Berbeda dengan PNS yang bisa naik golongan secara otomatis setiap periode tertentu, regulasi untuk PPPK belum mengatur soal kenaikan golongan. Artinya, selama masa kontrak, golongan PPPK akan tetap sama seperti saat pertama kali diangkat.

Baca Juga: Resmi! Honorer R1, R2, dan R3 Bisa Langsung Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Ratusan Ribu per Hari!

Meski begitu, masih ada celah bagi PPPK untuk meningkatkan jabatan dan pendapatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2019, PPPK yang menempati Jabatan Fungsional bisa naik pangkat ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Syaratnya tidak main-main:

Namun, jika formasi yang diinginkan belum tersedia, PPPK harus kembali mengikuti seleksi untuk posisi yang lebih tinggi. Jadi, prosesnya tidak instan dan butuh kerja keras.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu resmi Dibuka 2025! Berapa Besaran Gajinya? Honorer wajib Tahu

Selain peluang naik pangkat, kabar baiknya PPPK juga berhak atas kenaikan gaji. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, ada dua jenis kenaikan gaji yang bisa didapat: kenaikan berkala dan kenaikan istimewa.

Kenaikan gaji berkala diberikan jika PPPK sudah memenuhi Masa Kerja Golongan (MKG) tertentu dan memiliki nilai kinerja minimal “baik” dalam dua tahun terakhir.

Sedangkan kenaikan gaji istimewa berlaku bagi mereka yang mendapat predikat “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan terpilih sebagai pegawai teladan. Besarannya akan menyesuaikan golongan jabatan masing-masing.

Dengan kata lain, meski belum bisa naik golongan seperti PNS, PPPK tetap punya peluang untuk meningkatkan pendapatan dan jabatan, asalkan memenuhi semua persyaratan.

Tidak heran jika isu ini ramai dibicarakan di kalangan ASN non-PNS, mengingat banyak PPPK yang masih bingung soal masa depan karier mereka.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#kenaikan pangkat ASN #gaji pppk 2025