JP Radar Kediri – Penantian panjang ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia akhirnya mendapat jawaban.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi mengumumkan kabar gembira, Honorer kategori R1, R2, dan R3 bisa langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai seleksi 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum penyelesaian masalah tenaga honorer yang selama ini terkatung-katung tanpa status jelas.
Dengan aturan baru ini, mereka yang memenuhi kriteria prioritas berkesempatan mendapatkan NIPPPK resmi dan status ASN, meski bekerja paruh waktu.
Baca Juga: Heboh! Sri Mulyani Pastikan Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Agustus 2025 Cuma Isu
Kategori yang dimaksud meliputi:
-
R1: Lulus seleksi dan memenuhi syarat administrasi, namun belum mendapat formasi.
-
R2: Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
-
R3: Honorer terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menteri PAN-RB menegaskan, meski prioritas, tidak semua akan lolos otomatis. Hanya yang pernah ikut seleksi CPNS atau PPPK 2024 dan belum berhasil, yang berhak ikut jalur ini.
Mereka akan bekerja minimal 4 jam sehari, dengan gaji paruh waktu yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah per hari tergantung instansi dan daerah penempatan.
Namun, peluang emas ini juga diiringi sederet syarat ketat. Ada sembilan pelanggaran yang langsung menggugurkan kesempatan, seperti terlibat politik praktis, pelanggaran disiplin berat, hingga pernah divonis penjara minimal dua tahun.
Pemerintah menilai kebijakan ini menjadi angin segar sekaligus penyelesaian masalah klasik tenaga honorer yang bertahun-tahun menuntut kejelasan status.
“Kami ingin semua yang memenuhi syarat mendapat kesempatan yang adil, tapi seleksi tetap ketat,” tegas Menpan-RB.
Dengan dibukanya peluang ini, para honorer R1, R2, dan R3 diimbau segera mempersiapkan berkas dan memenuhi persyaratan administratif. Kesempatan ini bisa menjadi jalan pintas menuju status ASN tanpa harus menunggu formasi penuh.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira