JP Radar Kediri – Kabar baik menghampiri Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menetapkan besaran tunjangan uang makan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Kebijakan ini berlaku mulai tahun 2025 dan diberikan secara rutin setiap bulan di luar gaji pokok.
Tunjangan ini bukan sekadar tambahan pendapatan, melainkan bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan ASN yang setiap hari menjalankan tugasnya di kantor.
Besarannya dibedakan berdasarkan golongan, dengan rincian: Golongan I dan II mendapatkan Rp35 ribu per hari atau maksimal Rp770 ribu per bulan, Golongan III sebesar Rp37 ribu per hari atau maksimal Rp814 ribu per bulan, dan Golongan IV menikmati Rp41 ribu per hari atau maksimal Rp902 ribu per bulan.
Baca Juga: Heboh! Sri Mulyani Pastikan Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Agustus 2025 Cuma Isu
Adapun untuk besaran uang makan PNS golongan I hingga IV pada tahun 2025 sebanyak.
1 Golongan I dan II : Rp 35.000 per hari dan maksimal Rp 770.000 per bulan.
2. Golongan III: Rp 37.000 per hari dan maksimal Rp 814.000 per bulan.
3. Golongan IV: Rp 41.000 per hari dan maksimal Rp 902.000 per bulan.
Meski begitu, tidak semua PNS berhak atas tunjangan ini. Uang makan hanya diberikan kepada pegawai yang hadir bekerja.
Artinya, jika tidak masuk kerja, tunjangan tersebut tidak akan cair. Sistem ini diharapkan mampu mendorong kedisiplinan sekaligus menjadi apresiasi bagi PNS yang aktif melaksanakan tugas.
Dengan kebijakan baru ini, ASN tidak hanya mendapat tambahan pemasukan, tetapi juga motivasi untuk hadir dan bekerja lebih produktif. Tak heran, pengumuman ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan pegawai pemerintahan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira