JP Radar Kediri – Kabar duka datang dari Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang prajurit TNI AD, Prada Lucky Cepril Saputra Namo (23), meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh seniornya di asrama Yon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Waka Nga Mere.
Prada Lucky meninggal pada Rabu (6/8) pukul 10.30 Wita setelah menjalani perawatan selama empat hari di RSUD Aeramo, Nagekeo. Berikut ini sejumlah fakta terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut:
Baru Dua Bulan Jadi Prajurit
Lucky baru dua bulan menjadi anggota TNI AD. Ia mengikuti pendidikan di Sekolah Calon Tamtama (Secatam) di Singaraja, Bali sejak Februari 2025 dan selesai dilantik pada Mei 2025. Setelah itu, Lucky ditempatkan di Yon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu resmi Dibuka 2025! Berapa Besaran Gajinya? Honorer wajib Tahu
Amarah Keluarga yang Mendalam
Ayah korban, Sersan Mayor Kristian Namo, menuntut agar para pelaku mendapat hukuman mati dan dipecat dari TNI. “Kalau bisa semua dihukum mati biar tidak ada Lucky lain,” katanya.
Ibu korban, Sepriana Paulina Mirpey, juga berharap kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum berat karena anaknya meninggal sia-sia akibat kekerasan seniornya.
Diduga Dicambuk Seniornya
Sepriana mengungkapkan, Lucky sempat melapor kepada keluarganya bahwa dirinya dicambuk para senior.
Tubuhnya penuh luka lebam dari tangan, kaki, hingga punggung. Lucky bahkan sempat melarikan diri ke rumah mama angkatnya dalam kondisi terluka parah.
Baca Juga: Heboh! Sri Mulyani Pastikan Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Agustus 2025 Cuma Isu
Terdapat Luka Lebam di Tubuh Korban
Direktur RSUD Aeramo, Chandrawati Saragih, membenarkan adanya lebam di tubuh Prada Lucky. Namun, ia belum bisa menjelaskan kondisi secara rinci selama perawatan.
Empat Prajurit Sudah Ditangkap
Polisi Militer (POM) TNI telah menangkap empat prajurit yang diduga terlibat penganiayaan hingga menyebabkan kematian Lucky. Mereka ditahan di ruang tahanan Subdenpom Ende.
Pemeriksaan Terhadap 20 Prajurit
Kodam IX/Udayana menyebut ada 20 prajurit yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat prajurit sudah diamankan, namun status mereka masih dalam penyelidikan.
Baca Juga: CPNS 2025 Ditiadakan, Diganti Rekrutmen PPPK 2025! Bagaimana Skema Seleksinya?
Penanganan Kasus Dijamin Transparan
Waka Pendam IX/Udayana, Letkol Inf. Amir Syarifudin, memastikan proses investigasi berlangsung terbuka dan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasus kematian Prada Lucky ini telah menjadi perhatian publik dan menjadi sorotan serius bagi institusi TNI untuk segera menuntaskan kasus dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira