JP Radar Kediri – Media sosial diramaikan kabar soal kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen mulai Agustus 2025. Banyak warganet langsung menyambutnya dengan suka cita. Sayangnya, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
Faktanya, kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen itu sudah berlaku sejak awal 2024, bersamaan dengan penyesuaian gaji PNS aktif. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan gaji baru untuk pensiunan PNS pada Agustus 2025. “Kenaikan sudah berlaku tahun lalu. Tidak ada penyesuaian baru bulan ini,” tegasnya.
PT Taspen selaku penyalur dana pensiun juga memastikan pembayaran gaji baru telah berjalan sejak 2024. Hingga 1 Agustus 2025, besaran gaji pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Sementara itu, rencana kenaikan gaji untuk PNS aktif dan pensiunan tahun ini masih dalam tahap pembahasan.
Menpan RB Rini Widyantini mengatakan, belum ada pertemuan resmi dengan Kementerian Keuangan. Sri Mulyani menambahkan, jika sudah diputuskan, pengumuman akan langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Siap-Siap! Prabowo Janjikan Gaji PNS dan Pensiunan Naik, Masuk Skala Prioritas
Besaran gaji pensiunan sesuai PP 8/2024:
-
Golongan Ia-Id: Rp 1,7 juta – Rp 2,2 juta
-
Golongan IIa-IId: Rp 1,7 juta – Rp 3,2 juta
-
Golongan IIIa-IIId: Rp 1,7 juta – Rp 4,2 juta
-
Golongan IVa-IVe: Rp 1,7 juta – Rp 4,9 juta
PT Taspen mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi yang beredar di media sosial. “Pastikan hanya mengacu pada sumber resmi, baik website maupun media sosial resmi Taspen,” pesannya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira