JP Radar Kediri – Kabar gembira bagi para janda dan duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai September 2025, mereka akan menerima pencairan gaji pensiun melalui PT Taspen.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan hasil perubahan ke-19 dari regulasi sebelumnya.
Dalam aturan tersebut, telah diatur penyesuaian gaji pokok pensiun yang berlaku sejak 1 Januari 2024, sebagaimana tertuang pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Regulasi ini juga menetapkan rincian nominal pensiun pokok berdasarkan golongan masing-masing penerima.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS janda/duda sesuai golongan:
Baca Juga: Siap-Siap! Prabowo Janjikan Gaji PNS dan Pensiunan Naik, Masuk Skala Prioritas
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Pemerintah memastikan proses pencairan akan dilakukan secara serentak oleh Taspen, langsung ke rekening penerima masing-masing tanpa potongan. Dengan begitu, para pensiunan maupun ahli waris tidak perlu repot mengurus administrasi tambahan.
Kenaikan gaji pensiun ini disebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para PNS semasa aktif, sekaligus upaya pemerintah memberikan kepastian kesejahteraan di masa tua bagi para pensiunan dan ahli warisnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira