JP Radar Kediri – Guru besar atau profesor menjadi jabatan akademik tertinggi dalam dunia perguruan tinggi di Indonesia.
Gelar ini tak hanya menunjukkan puncak prestasi akademik, tapi juga tanggung jawab besar dalam memajukan ilmu pengetahuan, membimbing mahasiswa, dan mengabdi pada masyarakat.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang masih berlaku hingga 2025, besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk dosen ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Guru besar biasanya masuk golongan IVc hingga IVe, yang merupakan level tertinggi dalam struktur ASN.
Baca Juga: Gaji PNS Golongan Terendah di Bawah Rp3 Juta! Tapi Ada Bonus Mengejutkan di Bulan Ini
Lebih Tinggi dari Dosen Biasa
Meski sama-sama berstatus dosen, penghasilan guru besar jelas lebih tinggi dibanding dosen biasa.
Jika dosen biasa umumnya berada di rentang golongan III hingga IVa, guru besar menempati strata atas mulai dari IVc. Tak hanya gaji pokok, tunjangan jabatan, profesi, dan kinerja juga turut mendongkrak penghasilan mereka.
Berikut kisaran gaji pokok PNS 2025 untuk golongan IV:
-
IV/a: Rp3.289.400 – Rp5.392.900
-
IV/b: Rp3.429.600 – Rp5.618.400
-
IV/c: Rp3.576.000 – Rp5.852.700
-
IV/d: Rp3.728.800 – Rp6.096.200
-
IV/e: Rp3.888.200 – Rp6.349.600
Syarat Menjadi Guru Besar Tak Mudah
Menjadi guru besar tidak bisa instan. Seorang dosen harus memiliki gelar doktor (S3), telah mengabdi minimal 10 tahun sebagai dosen tetap, serta aktif menulis publikasi ilmiah di jurnal internasional.
Selain itu, dosen juga harus memenuhi angka kredit dari kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat.
Guru besar juga memiliki tugas strategis membimbing mahasiswa doktoral, menulis jurnal ilmiah, menjadi pemikir utama dalam bidangnya, hingga berkontribusi dalam pembangunan masyarakat lewat pengabdian ilmu.
Usia Pensiun Diperpanjang
Kabar baik lainnya, pemerintah resmi memperpanjang batas usia pensiun guru besar hingga 70 tahun.
Baca Juga: Heboh Gaji Guru dan Dosen Kecil, Sri Mulyani : Apa Semua Harus dari Uang Negara?
Ini berbeda dengan usia pensiun PNS pada umumnya, dan memberikan ruang lebih luas bagi para akademisi untuk terus berkarya dan berkontribusi dalam dunia pendidikan tinggi.
Dengan gaji yang tinggi dan perpanjangan masa pengabdian, profesi guru besar menjadi simbol dedikasi negara terhadap pengembangan ilmu dan pencetak generasi penerus bangsa.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira