JP Radar Kediri – Pencairan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali jadi sorotan publik, terutama bagi mereka yang berada di golongan paling bawah. Pada bulan Agustus 2025 ini, gaji PNS resmi dicairkan sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Yang menarik, nominal gaji PNS ternyata tidak sama. Besarnya tergantung dari golongan, masa kerja, serta tingkat pendidikan terakhir. Di antara seluruh golongan, golongan I disebut sebagai penerima gaji paling kecil.
Baca Juga: Pensiunan PNS Tetap Terima Gaji dan Tunjangan di Awal Bulan, Kenaikan 12 Persen Kapan Berlaku?
Golongan I umumnya ditempati oleh PNS yang memiliki latar belakang pendidikan SD hingga SMP. Meski tetap mendapat penghasilan rutin setiap bulan, nominal yang diterima jauh lebih kecil dibanding golongan lainnya.
Berikut ini rincian gaji pokok untuk PNS golongan I:
-
Golongan I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Golongan I/b: Rp1.840.200 – Rp2.670.700
-
Golongan I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.900
-
Golongan I/d: Rp2.000.000 – Rp2.901.100
Artinya, gaji tertinggi di golongan I belum tembus angka Rp3 juta. Hal ini cukup kontras jika dibandingkan dengan golongan PNS lainnya yang bisa menerima hingga dua kali lipatnya.
Namun, patut dicatat bahwa angka di atas hanya gaji pokok belum termasuk berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.
Apalagi pada bulan Agustus ini, sejumlah instansi juga menyalurkan tunjangan tambahan yang dirapel bersama gaji.
Tidak sedikit PNS golongan I yang mengaku lega karena bisa menutupi kebutuhan sekolah anak hingga cicilan bulanan dari pencairan tersebut.
Bagi PNS golongan I, setiap rupiah sangat berarti. Maka tak heran, pencairan gaji Agustus ini tetap jadi kabar baik yang dinanti-nanti.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira