JP Radar Kediri - Pemerintah pusat kembali membuka peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) akan segera merealisasikan skema afirmatif ini.
Namun, tidak semua honorer bisa masuk dalam program ini. Hanya tenaga non-ASN yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak lolos seleksi atau tidak mendapat formasi pada tahap sebelumnya yang akan diprioritaskan.
Sementara itu, Kepala BKN menegaskan, bagi honorer yang belum terdata di database terutama yang belum bekerja dua tahun atau tidak ikut seleksi CASN 2024 disarankan mencari jalur lain.
“Ini kesempatan terakhir. Yang belum ikut tes dan belum dua tahun masa kerja, silakan mencari alternatif pekerjaan lain atau ikut seleksi sesuai jalur reguler,” tulis BKN lewat Instagram resminya, Jumat (8/8).
Baca Juga: Tegas! BKN Tolak PNS dan PPPK Baru yang Minta Pindah Tugas Sembarangan
Ada tiga kategori honorer yang berpeluang diangkat jadi PPPK paruh waktu, yakni: honorer yang berstatus TMS di seleksi sebelumnya, mereka yang memenuhi syarat namun belum ikut seleksi PPPK/CPNS tahap 1, serta honorer yang belum melamar sama sekali.
Jika menunjukkan kinerja baik, PPPK paruh waktu ini nantinya bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, disesuaikan dengan kemampuan anggaran tiap daerah.
Tahapan Penting Pengangkatan PPPK Paruh Waktu:
-
Pengajuan kebutuhan oleh instansi: 1–20 Agustus 2025
-
Penetapan formasi oleh MenPAN-RB: 1–20 Agustus 2025
-
Pengumuman alokasi kebutuhan: 1–20 Agustus 2025
-
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 5 Agustus – 5 September 2025
-
Pengusulan NIP PPPK: 5 Agustus – 10 September 2025
-
Penetapan NIP: 5 Agustus – 20 September 2025
Langkah ini menjadi bagian dari penyelesaian tenaga honorer secara bertahap. Pemerintah menargetkan tidak akan ada lagi status honorer tanpa kejelasan setelah masa afirmasi ini berakhir.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira