JP Radar Kediri – Pemerintah memastikan hak para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap aman. Gaji pokok dan tunjangan bagi pensiunan golongan I hingga IV tetap cair setiap awal bulan, dan disalurkan langsung oleh PT Taspen (Persero).
Proses pencairan tersebut mengacu pada aturan resmi yang berlaku. Hingga Agustus 2025, kebijakan masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang diteken Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen.
Dampaknya, tunjangan lain seperti tunjangan istri/suami, anak, dan pangan turut menyesuaikan. Meskipun Presiden Prabowo belum mengeluarkan kebijakan baru soal gaji pensiunan, hak-hak mereka tetap dibayarkan sesuai regulasi yang ada.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan Terbaru
Berdasarkan data resmi, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025:
Golongan I
-
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
-
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
-
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
-
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
-
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
-
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
-
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
-
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
-
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
-
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
-
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
-
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
-
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
-
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
-
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
-
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
-
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Angka Rp 1.748.100 menjadi batas gaji pokok minimal yang berlaku untuk semua golongan dan menjadi dasar perhitungan berbagai tunjangan lainnya.
Komponen Tunjangan Pensiunan
Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak atas tunjangan tetap bulanan, yang meliputi:
-
Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok
-
Tunjangan anak: 2% per anak (maksimal untuk dua anak)
-
Tunjangan pangan: Rp 70.420 per jiwa
Dengan komponen tersebut, pendapatan bulanan pensiunan bisa bertambah signifikan dibandingkan hanya mengandalkan gaji pokok saja.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira