Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pensiunan PNS Tetap Terima Gaji dan Tunjangan di Awal Bulan, Kenaikan 12 Persen Kapan Berlaku?

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 8 Agustus 2025 | 18:43 WIB
Pemerintah memastikan hak para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap aman.
Pemerintah memastikan hak para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap aman.

JP Radar Kediri – Pemerintah memastikan hak para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap aman. Gaji pokok dan tunjangan bagi pensiunan golongan I hingga IV tetap cair setiap awal bulan, dan disalurkan langsung oleh PT Taspen (Persero).

Proses pencairan tersebut mengacu pada aturan resmi yang berlaku. Hingga Agustus 2025, kebijakan masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang diteken Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen.

Dampaknya, tunjangan lain seperti tunjangan istri/suami, anak, dan pangan turut menyesuaikan. Meskipun Presiden Prabowo belum mengeluarkan kebijakan baru soal gaji pensiunan, hak-hak mereka tetap dibayarkan sesuai regulasi yang ada.

Baca Juga: Resmi Berlaku! PP Nomor 8 Tahun 2024 Diteken Sri Mulyani Bikin Gaji Pensiunan PNS Naik, Cek Rinciannya di Sini!

Rincian Gaji Pokok Pensiunan Terbaru

Berdasarkan data resmi, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Angka Rp 1.748.100 menjadi batas gaji pokok minimal yang berlaku untuk semua golongan dan menjadi dasar perhitungan berbagai tunjangan lainnya.

Komponen Tunjangan Pensiunan

Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak atas tunjangan tetap bulanan, yang meliputi:

Dengan komponen tersebut, pendapatan bulanan pensiunan bisa bertambah signifikan dibandingkan hanya mengandalkan gaji pokok saja.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#gaji pensiunan ASN #Gaji pensiunan belum cair