JP Radar Kediri – Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8), Nikita Mirzani masih kekeh memohon-mohon supaya hakim mau memutarkan rekamannya.
Diketahui, rekaman tersebut berisi dugaan pengkondisian kasus yang menjeratnya melibatkan Reza Gladys.
Namun lagi-lagi majelis hakim menolak permintaan tersebut. Ia justru menyarankan agar Nikita membuat laporan polisi apabila ada indikasi kuat permainan pengkondisian atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya atas laporan Reza Gladys.
"Mohon Yang Mulia. Sebelum saya duduk di sebelah kuasa hukum saya, izinkan saya memutar rekaman Yang Mulia," kata Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8) dikutip dari Jawapos.
Menanggapi saran dari majelis hakim, Nikita Mirzani mengaku tidak yakin kasusnya akan ditindaklanjuti dengan cepat secara hukum apabila dirinya melaporkan masalah ini ke kepolisian.
"Percuma lapor polisi Yang Mulia, pasti ditangani lama, kecuali saya yang dilaporin," kata Nikita Mirzani.
Majelis hakim meminta Nikita Mirzani untuk duduk di samping kuasa hukum dan berhenti bicara. Namun, ibu tiga anak tersebut terus bicara momohon agar rekaman dapat diputar.
Meski beberapa kali diminta untuk duduk, Nikita Mirzani terus meminta supaya rekaman itu dapat diputar di persidangan.
Dengan jawaban sama, majelis hakim menolak karena rekaman itu dianggap tidak relevan dengan agenda hari ini yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini agendanya pembuktian dari penuntut umum. Saksi sudah siap ? Silakan terdakwa duduk di samping penasihat hukum.Sekali lagi saya perintahkan untuk duduk di samping penasihat hukum," pinta majelis hakim tegas ke Nikita Mirzani.
Dengan tegas, Majelis hakim mengatakan bahwa Nikita Mirzani akan mendapat giliran nanti untuk melakukan pembelaan diri.
Namun untuk agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa. "Nanti saya akan putar sendiri Yang Mulia," ucap Nikita Mirzani dengan ekspresi kesal.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel
Editor : Shinta Nurma Ababil