Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

TOK! Anggaran Diefisiensi! Ini 15 Pengeluaran Pemerintah yang Dipangkas Sri Mulyani

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 8 Agustus 2025 | 18:16 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru mengenai efisiensi belanja negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru mengenai efisiensi belanja negara.

JP Radar Kediri – Pemerintah kembali mengetatkan ikat pinggang anggaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru mengenai efisiensi belanja negara untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan memaksimalkan pembiayaan program-program prioritas nasional.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN. PMK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025.

Dalam Pasal 2 ayat (3), disebutkan bahwa hasil efisiensi akan diarahkan untuk mendukung kegiatan prioritas Presiden dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

Baca Juga: Sri Mulyani Pertanyakan Peran Masyarakat untuk Gaji Guru dan Dosen yang Kecil, Langsung Tuai Pro Kontra

Kebijakan efisiensi kali ini menyasar 15 jenis belanja, baik di tingkat kementerian/lembaga maupun transfer ke daerah (TKD). Jumlah tersebut sedikit lebih ramping dibanding edisi sebelumnya yang mencakup 16 item belanja.

Beberapa pos anggaran yang masuk daftar pemangkasan antara lain alat tulis kantor, rapat dan seminar, kajian, diklat dan bimtek, honor kegiatan, jasa profesi, percetakan, souvenir, sewa gedung, jasa konsultan, pemeliharaan, perjalanan dinas, hingga belanja infrastruktur. Uniknya, item "belanja lainnya" yang sebelumnya masuk daftar efisiensi kini dikeluarkan dari ketentuan terbaru.

Dalam Pasal 3, disebutkan bahwa Menteri Keuangan memiliki kewenangan menyesuaikan item efisiensi berdasarkan arahan Presiden. Besaran efisiensi yang wajib dilakukan juga akan diberitahukan langsung kepada masing-masing kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Heboh Gaji Guru dan Dosen Kecil, Sri Mulyani : Apa Semua Harus dari Uang Negara?

Jika instansi tidak dapat memenuhi target efisiensi sesuai daftar, mereka diperbolehkan mengubah jenis belanja yang akan dipangkas, selama tetap mencapai nilai efisiensi dan tidak mengganggu anggaran dasar seperti gaji pegawai, operasional kantor, pelayanan publik, dan fungsi utama lainnya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh menjadi alasan pengurangan pegawai non-ASN yang masih aktif masa kontraknya.

Dalam Pasal 6 dijelaskan, rencana efisiensi juga harus dikomunikasikan dan disetujui mitra Komisi DPR RI terkait, jika diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Menariknya, anggaran yang sudah diblokir karena efisiensi bisa kembali dibuka. Namun hal itu hanya bisa dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari menteri atau pimpinan lembaga, serta atas persetujuan Presiden.

Pembukaan blokir akan dipertimbangkan bila anggaran digunakan untuk gaji pegawai, pelayanan publik, program prioritas nasional, atau kegiatan yang menambah penerimaan negara.

Arahan pembukaan blokir tersebut nantinya disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Dirjen Anggaran, dengan catatan sudah mendapat sinyal dari Presiden.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#efisiensi anggaran #menkeu sri mulyani #Efisiensi anggaran 2025