Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tegas! BKN Tolak PNS dan PPPK Baru yang Minta Pindah Tugas Sembarangan

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 7 Agustus 2025 | 20:51 WIB
Kepala BKN Zudan Arif. Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu.
Kepala BKN Zudan Arif. Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu.

JP Radar Kediri – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peringatan keras kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja diangkat.

Pasalnya, tak sedikit di antara mereka yang langsung mengajukan permohonan mutasi alias pindah tugas, padahal belum genap beberapa bulan bekerja.

Fenomena ini dinilai sangat mengganggu sistem dan program kerja yang sudah disusun oleh instansi pemerintah.

Sekretaris Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Jumiati, menegaskan bahwa kebijakan mutasi tidak boleh didasarkan pada keinginan pribadi, apalagi hanya karena alasan kenyamanan.

Baca Juga: Tak Hanya PNS! Gaji PPPK juga Tembus Segini plus Tunjangan per Agustus 2025

“CPNS dan PPPK sudah membuat surat pernyataan sejak awal pendaftaran bahwa mereka siap ditempatkan dan tidak mengajukan pindah. Tapi begitu SK keluar, langsung minta mutasi. Ini tentu melanggar komitmen awal,” tegas Jumiati dalam forum Evaluasi CPNS-PPPK di Kantor Ombudsman RI, Kamis (7/8/2025).

BKN menyebut, mutasi hanya bisa dilakukan atas dasar kebutuhan organisasi, bukan karena alasan pribadi seperti ingin lebih dekat dengan keluarga, bosan di tempat tugas, atau ingin bekerja di kota besar.

“Sistem kerja di instansi pemerintah butuh stabilitas. Kalau semua ASN baru minta pindah, siapa yang menjalankan program daerah? Mutasi bukan hak, tapi penugasan berdasarkan kebutuhan negara,” tambahnya.

Baca Juga: Kapan Gaji PNS dan Pensiunan Naik Lagi? Sri Mulyani Bongkar Rencana Presiden Prabowo di Agustus 2025!

Hingga Agustus ini, tercatat 85,05 persen PPPK tahap 1 telah menerima Surat Keputusan (SK), sementara untuk PNS angkanya lebih tinggi, mencapai 99,48 persen. BKN pun terus mendorong agar instansi mempercepat proses penetapan SK agar para ASN baru bisa bekerja dengan tenang.

"Kami berharap instansi daerah bisa tegas juga. Jangan langsung mengakomodasi permintaan pindah yang tidak sesuai aturan. Kalau tidak, ini bisa jadi preseden buruk," pungkas Jumiati.

Bagi para PNS dan PPPK baru, ini menjadi peringatan keras. Jika tak ingin karier terhambat atau bahkan dibatalkan, jangan coba-coba melanggar komitmen awal!

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Kepala BKN Zudan Arif #PPPK dan ASN