JP Radar Kediri – Kabar menggembirakan datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah memastikan bahwa gaji dan tunjangan bulanan tetap cair di awal bulan melalui PT Taspen, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo saat kepemimpinannya dan disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
PP tersebut menjadi dasar hukum pemberian hak pensiun bagi PNS, termasuk kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen yang mulai diberlakukan tahun ini. Kenaikan ini tidak hanya mengerek nominal gaji pokok, tetapi juga berdampak langsung pada besaran tunjangan yang diterima setiap bulan.
Meski Presiden Prabowo belum mengumumkan aturan kenaikan gaji terbaru, pembayaran gaji dan tunjangan pensiunan tetap mengacu pada regulasi lama yang masih berlaku secara sah. Dengan begitu, tidak ada penundaan atau pengurangan dalam pencairan dana pensiun.
Berikut adalah rincian gaji pokok terbaru untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
-
Ia – Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
-
IIa – IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
-
IIIa – IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
-
IVa – IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Tak hanya itu, pensiunan juga mendapat sejumlah tunjangan rutin, di antaranya:
-
Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
-
Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok
-
Tunjangan Pangan: Rp 70.420 per jiwa
Skema ini dianggap cukup membantu menjaga daya beli para pensiunan di tengah situasi ekonomi yang dinamis.
Pemerintah pun berkomitmen untuk terus menjamin hak-hak pensiunan melalui kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 8 Tahun 2024, para pensiunan kini bisa bernapas lega. Hak mereka untuk mendapatkan penghasilan layak di masa tua tetap terlindungi, sambil menanti kemungkinan kebijakan baru dari pemerintahan saat ini.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira