Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bukan 12 Persen, Segini Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Menurut Sri Mulyani

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 7 Agustus 2025 | 18:10 WIB
Menkeu Sri Mulyani buka suara terkait gaji pensiunan PNS 2025.
Menkeu Sri Mulyani buka suara terkait gaji pensiunan PNS 2025.

JP Radar Kediri – Kabar soal kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen yang beredar di media sosial belakangan ini menuai perhatian publik.

Narasi tersebut menyebutkan bahwa kebijakan berlaku mulai Agustus 2025 dan tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Namun, berdasarkan penelusuran, informasi itu kurang tepat. Pasalnya, kenaikan gaji pensiunan PNS sebenarnya sudah diberlakukan sejak 2024, bersamaan dengan kenaikan gaji PNS aktif.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Tak Hanya PNS! Gaji PPPK juga Tembus Segini plus Tunjangan per Agustus 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, penyesuaian gaji dan pensiun itu sudah menjadi bagian dari kebijakan fiskal 2024. Besaran kenaikan untuk pensiunan PNS ditetapkan sebesar 12 persen, sama seperti gaji PNS aktif yang juga mengalami penyesuaian serupa.

“Ini bagian dari langkah pemerintah menjaga daya beli ASN dan pensiunan, serta sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka,” terang Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Kementerian Keuangan bersama PT Taspen telah menyalurkan besaran baru gaji pensiun sejak awal 2024. Jadi, tidak ada kebijakan baru pada Agustus 2025 seperti yang ramai diperbincangkan.

Baca Juga: Resmi Naik Agustus 2025? Ini Rincian Gaji PNS Plus Tunjangan yang Langsung Masuk Rekening

Kenaikan ini berlaku untuk seluruh pensiunan PNS dari berbagai golongan, mulai dari golongan I hingga IV.

Selain gaji pokok yang disesuaikan, pensiunan juga tetap menerima sejumlah tunjangan rutin seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Namun, tidak ada tambahan tunjangan baru sebagaimana disebutkan dalam informasi yang sempat viral.

PT Taspen sebagai pihak yang menyalurkan dana pensiun juga memastikan bahwa seluruh proses pencairan mengikuti ketentuan resmi pemerintah. 

Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam menerima informasi, khususnya yang menyangkut kebijakan pemerintah.

Pastikan informasi diperoleh dari sumber kredibel, seperti situs resmi kementerian atau instansi terkait.

Pemerintah sendiri berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan secara bertahap sesuai kondisi fiskal negara.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#gaji PNS 2025 #Gaji Pensiunan PNS 2025 #gaji pensiun 2025