Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ini Aturan Royalti Musik, Putar Lagu Indonesia Raya Juga Wajib Bayar Royalti?

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 7 Agustus 2025 | 17:52 WIB
Royalti lagu Indonesia Raya
Royalti lagu Indonesia Raya

JP Radar Kediri – Belakangan ini masalaha royalty membuat resah banyak orang, utamanya pelaku usaha restoran atau tempat makan.

Pasalnya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mewajibkan setiap kafe, restoran, atau tempat makan lainnya untuk membayar royalti dari setiap lagu yang diputar.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi Yessi Kurniawan.

 Baca Juga: Usai Sebut Putar Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti, LMKN Klarifikasi!

Lantas, bagaimana dengan lagu Indonesia Raya?

LMKN sebelumnya juga meminta agar lagu kebangsaan Indonesia Raya yang digunakan untuk kebutuhan komersil, harus membayar royalti.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi Yessi Kurniawan.

Ia menuturkan, saat lagu kebangsaan tersebut dinyanyikan di sebuah orkestra atau simfoni, wajib membayar melalui LMKN.

Aturan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Walau begitu, Yessi mengungkapkan, pemerintah tidak harus meminta izin jika ingin menggunakan lagu untuk kepentingan nasional.

 Baca Juga: Kalender Jawa Weton Hari Ini Kamis 7 Agustus 2025: Peruntungan Rezeki, karir, Asmara, Karakter dan Neptunya

Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Namun, pemerintah harus memberikan imbalan kepada pemegang hak cipta.

Namun, pada Rabu, 6 Agustus 2025, Yessi Kurniawan, mengatakan bahwa lagu “Indonesia Raya” telah berstatus sebagai public domain, dimana tidak ada perlindungan hak cipta atas karya tersebut dan bebas untuk digunakan atau dikembangkan oleh siapa pun.

Hak ekonomi tidak ada. Jadi, harus tetap ditulis ciptaan W.R. Supratman sebagai hak moral,” ucap Yessi Kurniawan.

Oleh karena itu, pemegang hak cipta lagu “Indonesia Raya,” termasuk ahli waris W.R. Supratman tidak akan mendapat hak ekonomi atas penggunaannya.

Akan tetapi perlu dicatat bahwa W.R. Supratman masih mendapatkan hak moral berupa pengakuan sebagai pencipta lagu.

Peraturan Royalti Musik

Perlu diingat kembali bahwa royalti musik terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Hak Cipta (Pencipta Lagu) dan Hak Terkait (Musisi dan Produser).

Dalam Pasal 1 Ayat (5) UU Nomor 28 Tahun 2014 disebutkan bahwa Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

 Baca Juga: Buntut Kasus Lima Warganya Tewas karena Miras Oplosan, Dhito Minta Satpol Perketat Pengawasan 

Jadi, saat ada penyanyi yang merekam ulang lagu yang telah menjadi public domain, ia bisa menerima pembayaran royalti hak cipta, bersama dengan produser rekaman.

Hal itu tercantum dalam Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014, sementara Ayat (3) mengatur tentang masa berlaku pembayaran royalti untuk hak terkait yang mencapai 50 tahun sejak tanggal pengumuman.

Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014, untuk mendapatkan hak ekonomi, setiap pemilik Hak Terkait dapat menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar bisa menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

 

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#aturan royalti lagu #lagu indonesia raya #royalti musik #royalti