JP Radar Kediri – Kabar baik menghampiri para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Memasuki bulan Agustus 2025, gaji mereka resmi mengalami lonjakan signifikan. Bahkan, jumlah yang diterima nyaris menyamai gaji PNS tetap.
Kenaikan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang secara resmi ditandatangani oleh Presiden dan disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Regulasi tersebut menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen, yang mulai dicairkan secara nasional pada bulan Agustus 2025.
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk kalangan PPPK yang selama ini berada dalam skema kontrak kerja.
Kini, dengan kenaikan ini, PPPK dapat bernapas lega karena penghasilan mereka tak lagi jauh tertinggal dari PNS.
Baca Juga: Deadline Mepet! Daerah Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu Dianggap Tak Butuh, Siap-Siap Honorer Terdepak!
Gaji PPPK Capai Rp7 Jutaan
Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji PPPK kini dibagi dalam 17 golongan. Golongan terendah (Golongan I) menerima gaji mulai dari Rp1,9 jutaan, sedangkan golongan tertinggi (Golongan XVII) bisa membawa pulang hingga Rp7,3 juta setiap bulannya.
Berikut rincian besaran gaji PPPK terbaru berdasarkan golongan:
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Kebijakan kenaikan gaji ini tidak hanya memberikan harapan baru bagi para PPPK, tetapi juga menjadi bentuk keadilan penghasilan bagi ASN non-PNS.
Pemerintah juga memastikan bahwa pencairan gaji akan dilakukan serentak dan langsung masuk ke rekening masing-masing pegawai.
Baca Juga: Resmi Naik Agustus 2025? Ini Rincian Gaji Plus Tunjangan yang Langsung Masuk Rekening
Setara dengan PNS, PPPK Makin Diperhitungkan
Tak bisa dipungkiri, PPPK kini menjadi bagian penting dari roda pemerintahan di berbagai instansi pusat maupun daerah.
Dengan sistem kerja yang semakin tertata, ditambah kepastian kenaikan gaji seperti ini, eksistensi PPPK makin diakui.
Langkah ini juga dinilai sebagai strategi pemerintah untuk menarik lebih banyak tenaga profesional dan kompeten ke dalam struktur birokrasi tanpa membatasi ruang hanya pada jalur CPNS.
Dengan pencairan gaji PPPK pada bulan Agustus yang identik dengan semangat kemerdekaan, harapannya kesejahteraan ASN dapat meningkat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira