Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Deadline Mepet! Daerah Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu Dianggap Tak Butuh, Siap-Siap Honorer Terdepak!

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 6 Agustus 2025 | 22:00 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.

JP Radar Kediri – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh, memberikan peringatan tegas kepada seluruh instansi dan pemerintah daerah. Ia meminta agar serius dalam pengajuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Prof Zudan menyebut, pemerintah tidak akan memberi toleransi bagi daerah yang abai. Jika tak ada usulan hingga batas waktu, artinya pemda tersebut memang tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu. “Kalau tidak mengusulkan, tandanya memang tidak butuh,” tegasnya.

Hal ini berkaitan dengan target pemerintah menyelesaikan status tenaga honorer paling lambat 1 Oktober 2025, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. Setelah tanggal itu, istilah honorer atau non-ASN akan dihapus.

Baca Juga: BKN Rilis Jadwal Lengkap Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Honorer Siap-Siap Kantongi NIP Mulai September

Menurut Prof Zudan, PPPK paruh waktu menjadi solusi agar ribuan tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan. Apalagi sejak 1 Agustus 2025, pemerintah sudah membuka tahapan pengusulan kebutuhan formasi oleh instansi dan pemda.

"Bola sekarang ada di daerah. Kalau tidak segera bergerak, yang rugi adalah honorer itu sendiri," kata Prof Zudan.

Adapun pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon PPPK paruh waktu dijadwalkan mulai 5 Agustus hingga 5 September 2025. Sementara usulan penetapan NIP dilakukan mulai 5 Agustus sampai 10 September. Jika proses berjalan lancar, NIP dipastikan terbit maksimal 20 September 2025.

Prof Zudan pun menekankan agar semua proses disegerakan tanpa menunggu tenggat akhir. Tidak ada rencana perpanjangan waktu.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Harus Siap Pindah Instansi, Ini Aturan dan Konsekuensinya dari Menpan RB

Berikut jadwal resmi pengadaan PPPK paruh waktu:

Prof Zudan berharap pemerintah daerah benar-benar memanfaatkan momentum ini agar tenaga honorer yang sudah lama mengabdi bisa mendapatkan kejelasan status kepegawaian.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Kepala BKN Zudan Arif #Skema PPPK Paruh Waktu