JP Radar Kediri - Galang Donasi Masyarakat Pati Bersatu untuk melaksanakan aksi unjuk rasa atas kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) sebesar 250 persen berujung ricuh pada Selasa (5/8).
Sebelumnya, Kelompok warga yang bernaung di bawah Masyarakat Pati Bersatu melakukan aksi galang dana di depan Kantor Bupati Pati sejak 1 Agustus.
Masyarakat Pati Bersatu berhasil mengumpulkan ratusan dus air mineral dari warga yang melintas. Mereka kemudian menata dus-dus air mineral itu di sepanjang pagar barat Kantor Bupati hingga nyaris menutup seluruh sisi pagar.
Rencananya, hasil galang donasi itu akan digunakan untuk aksi unjuk rasa pada 13 Agustus mendatang.
INFORMASI PENDAFTARAN KOMPETISI KOMPETENSI AKADEMIK 2025
Apa itu kompetisi kompetensi akademik? Baca di sini
Daftar di link berikut: https://rkomnibus.com/
Contac person: 0813-3563-2111 (heri)
Masyarakat Pati Bersatu berusaha menyuarakan kritik atas kebijakan yang diambil oleh Bupati Pati Sudewo.
Namun hasil hasil galang donasi untuk aksi unjuk rasa tersebut malah disita oleh Satpol PP.
Dalam rekaman video yang beredar di sosial media, tampak adu mulut antara kelompok masyarakat dan petugas Satpol PP tersebut.
Atas keributan yang sempat viral tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj) Sekda Pati Riyoso menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP sudah sesuai prosedur.
Dia menyebut, Satpol PP bertindak dengan dasar surat tugas resmi. Dia tidak menampik bahwa penyampaian aspirasi adalah hak warga, namun dia ingin itu dilakukan secara tertib dan tidak memicu provokasi.
”Aspirasi itu tidak masalah. Tapi, kalau sampai muncul kata-kata seperti ‘pembohong’ atau ‘penipu’, saya khawatir itu bisa memicu provokasi dan berujung pada bentrok antar kelompok,” kata dia.
Baca Juga: Siapa Bupati Pati? Ini Profil Sudewo, Viral Tantang 50 Ribu Pendemo Usai Naikkan Pajak 250 Persen
Berkaitan dengan keluhan masyarakat soal kenaikan tarif PBB-P2, Riyoso menyampaikan bahwa saat ini sudah lebih dari 35 desa di Kabupaten Pati yang melunasi PBB tersebut.
Dia pun mengingatkan bahwa masyarakat yang merasa keberatan dengan kebijakan itu dapat mengajukan permohonan keringanan secara prosedural.
”Kalau merasa keberatan, bisa mengajukan keringanan dengan kewajaran,” imbuhnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil