Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sudah Tanggal 6, Gaji Pensiunan PNS Belum Masuk? Begini Penjelasan Taspen!

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 6 Agustus 2025 | 18:37 WIB
Sejumlah pensiunan PNS mengeluhkan belum cairnya gaji bulanan yang seharusnya diterima per 1 Agustus 2025.
Sejumlah pensiunan PNS mengeluhkan belum cairnya gaji bulanan yang seharusnya diterima per 1 Agustus 2025.

JP Radar Kediri – Sejumlah pensiunan PNS mengeluhkan belum cairnya gaji bulanan yang seharusnya diterima per 1 Agustus 2025. Padahal, seperti biasanya, dana pensiun itu biasa dicairkan di awal bulan melalui transfer rekening atau pengambilan langsung di Kantor Pos.

Menanggapi hal tersebut, PT Taspen (Persero) akhirnya buka suara. Melalui keterangan resmi yang diunggah di laman resminya, perusahaan pengelola dana pensiun itu menyebutkan ada beberapa alasan utama yang menyebabkan keterlambatan pencairan.

Setidaknya ada tiga faktor yang jadi penyebab belum turunnya dana pensiun. Ketiganya berkaitan dengan kelengkapan administrasi dari para penerima manfaat.

Baca Juga: TOK! Sri Mulyani Restui Anggaran Gaji dan Tunjangan PPPK, Tertinggi Tembus Segini

PT Taspen menyebut, hingga kini besaran gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, gaji pensiunan tahun ini mengalami kenaikan hingga 12 persen dibanding tahun sebelumnya.

Sementara itu, mekanisme pencairan tetap menggunakan dua jalur. Yakni lewat transfer ke rekening penerima, atau melalui pengambilan di Kantor Pos dengan membawa surat kuasa bagi yang diwakilkan.

Tiga Faktor Penyebab Gaji Belum Cair

Humas PT Taspen menjelaskan, faktor pertama adalah autentikasi yang belum dilakukan. Proses ini wajib dilakukan berkala dan menjadi syarat mutlak pencairan dana.

Baca Juga: Terungkap! Segini Gaji PNS Golongan 2a-2d per Agustus 2025, Sudah Termasuk Bonus dan Tunjangan!

Adapun jadwal autentikasi dibedakan berdasarkan status pensiunan:

Jika proses ini tidak dilakukan sesuai jadwal, sistem akan menahan pencairan secara otomatis.

Faktor kedua, belum masuknya SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri) ke sistem. Dokumen ini wajib dikirim secara rutin. Jika belum diterima, pencairan akan tertunda. Taspen menganjurkan agar penerima segera mengirim ulang melalui kantor cabang atau aplikasi Andal by Taspen.

Baca Juga: PNS Meninggal di Bulan yang Sama Saat Gaji Cair, Masih Bisa Diterima Ahli Waris? Ini Penjelasannya

Faktor terakhir, pembayaran bersifat susulan. Dalam beberapa kasus, gaji yang belum terbayarkan pada bulan sebelumnya akan dicairkan secara bertahap setelah tanggal 15 di bulan berjalan.

Tips Agar Gaji Tidak Terlambat

Taspen juga mengimbau para pensiunan agar selalu memperbarui data pribadi maupun keluarga jika terjadi perubahan. Selain itu, autentikasi harus dilakukan sesuai jadwal. Penerima juga bisa rutin mengecek status pencairan melalui aplikasi Taspen Mobile atau datang langsung ke kantor cabang.

Dengan mematuhi seluruh prosedur tersebut, pensiunan diharapkan tak perlu khawatir soal keterlambatan pencairan di bulan-bulan mendatang.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#gaji pensiunan ASN #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #gaji pensiunan akan mengalami kenaikan