Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Wacana Cukai Snack Tinggi Natrium, Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk 2026

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 5 Agustus 2025 | 21:40 WIB
Snack bernatrium tinggi rencananya juga akan dimintai pajak oleh Kementrian Keuangan.
Snack bernatrium tinggi rencananya juga akan dimintai pajak oleh Kementrian Keuangan.

JP Radar Kediri - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi kebijakan perluasan barang kena cukai untuk tahun anggaran 2026. Salah satu objek yang disasar adalah produk pangan olahan dengan kandungan natrium tinggi seperti snack kemasan.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (14/7) lalu. Menurutnya, perluasan objek cukai ini menjadi bagian dari strategi reformasi fiskal demi memperkuat penerimaan negara.

“Rekomendasi ekspansi barang kena cukai kami arahkan pada aspek keadilan dan keberlanjutan fiskal,” jelas Anggito di hadapan anggota dewan.

INFORMASI PENDAFTARAN KOMPETISI KOMPETENSI AKADEMIK 2025

Apa itu kompetisi kompetensi akademik? Baca di sini

Daftar di link berikut: https://rkomnibus.com/

Contac person: 0813-3563-2111 (heri)

Pendekatan yang dilakukan Kemenkeu kali ini meliputi kajian konsumsi, proyeksi dampak fiskal, hingga simulasi penerimaan negara. Proses harmonisasi aturan nantinya juga akan melibatkan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk memastikan efektivitas dari sisi kesehatan publik.

Tak hanya memperluas objek cukai, pemerintah juga sedang menguatkan sistem perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lewat pembenahan proses bisnis ekspor-impor dan logistik.

Upaya ini merupakan bagian dari reformasi struktural fiskal yang ditargetkan rampung di tahun anggaran 2026.

Meski belum resmi berlaku, snack tinggi natrium dipastikan masuk dalam skema kebijakan jangka menengah pemerintah.

Proses dialog masih terus dibuka bersama pelaku industri dan pemangku kepentingan lain agar implementasinya tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya sektor UMKM.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#sri mulyani #pajak #snack