JP Radar Kediri - Pemerintah pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan aparatur negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menyetujui anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketentuan mengenai gaji pokok PPPK saat ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, sementara untuk tunjangan masih merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Meski aturan gaji sudah diperbarui, jenis tunjangan tetap mengikuti ketentuan sebelumnya.
Melalui Perpres tersebut, gaji pokok PPPK dibedakan dalam 17 golongan, lengkap dengan pembagian berdasar masa kerja. Berikut rincian besaran gapok PPPK:
Baca Juga: Terungkap! Segini Gaji PNS Golongan 2a-2d per Agustus 2025, Sudah Termasuk Bonus dan Tunjangan!
-
Golongan 1: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta
-
Golongan 2: Rp2,1 juta – Rp3,07 juta
-
Golongan 3: Rp2,2 juta – Rp3,2 juta
-
Golongan 4: Rp2,2 juta – Rp3,3 juta
-
Golongan 5: Rp2,5 juta – Rp4,1 juta
-
Golongan 6: Rp2,7 juta – Rp4,3 juta
-
Golongan 7: Rp2,8 juta – Rp4,5 juta
-
Golongan 8: Rp2,9 juta – Rp4,7 juta
-
Golongan 9: Rp3,2 juta – Rp5,2 juta
-
Golongan 10: Rp3,3 juta – Rp5,4 juta
-
Golongan 11: Rp3,4 juta – Rp5,7 juta
-
Golongan 12: Rp3,6 juta – Rp5,9 juta
-
Golongan 13: Rp3,7 juta – Rp6,2 juta
-
Golongan 14: Rp3,9 juta – Rp6,4 juta
-
Golongan 15: Rp4,1 juta – Rp6,7 juta
-
Golongan 16: Rp4,2 juta – Rp7,03 juta
-
Golongan 17: Rp4,4 juta – Rp7,3 juta
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima lima jenis tunjangan yang disetarakan dengan PNS. Tunjangan tersebut meliputi:
Baca Juga: Gaji PNS 2025 Tembus Rp6 Juta! Cek Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan Resminya, Bikin Melongo!
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan keluarga (anak dan suami/istri)
-
Tunjangan jabatan struktural
-
Tunjangan jabatan fungsional
-
Tunjangan lainnya
Menariknya, meski gaji dan tunjangan dikenakan pajak penghasilan, namun PPh tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Sehingga, PPPK tetap menerima gaji utuh tanpa potongan pajak.
Namun, pencairan gaji dan tunjangan PPPK baru bisa dilakukan jika SK pengangkatan telah diterbitkan, surat perjanjian kerja sudah ditandatangani, dan pegawai mulai melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas).
Jika PPPK mulai bertugas pada hari kerja pertama di awal bulan, maka gaji langsung dibayarkan bulan itu juga. Sedangkan jika baru mulai bertugas di hari kerja kedua atau setelahnya, pembayaran gaji dilakukan mulai bulan berikutnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira