JP Radar Kediri - Kabar baik bagi para abdi negara. Pemerintah kembali mencairkan gaji bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II mulai awal Agustus ini.
Ketentuan pembayaran gaji itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya terkait penghasilan ASN.
Tak hanya gaji pokok, PNS golongan II juga mendapat sejumlah tunjangan serta tambahan penghasilan lain yang berlaku sejak awal 2024 dan masih digunakan hingga bulan ini.
Perhitungan gaji yang dibayarkan mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP No. 7 Tahun 1977. Di dalamnya diatur detail penggajian berdasarkan masa kerja (MKG) dan jenjang pangkat.
Baca Juga: PNS Meninggal di Bulan yang Sama Saat Gaji Cair, Masih Bisa Diterima Ahli Waris? Ini Penjelasannya
Berikut rincian gaji pokok PNS Golongan II per Agustus 2025:
-
Golongan 2a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
-
Golongan 2b: Rp 2.387.800 – Rp 3.797.500
-
Golongan 2c: Rp 2.516.700 – Rp 3.964.200
-
Golongan 2d: Rp 2.638.500 – Rp 4.136.600
Nominal tersebut menyesuaikan masa kerja. Semakin lama MKG, semakin besar pula gaji pokok yang diterima.
Selain gaji pokok, PNS golongan II juga mendapat tambahan penghasilan resmi seperti:
Baca Juga: Gaji PNS 2025 Tembus Rp6 Juta! Cek Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan Resminya, Bikin Melongo!
-
Uang makan harian: Rp 35.000 per hari kerja. Jika hadir penuh 22 hari kerja, totalnya sekitar Rp 770.000 per bulan.
-
Uang lembur: Rp 24.000 per jam untuk pekerjaan di luar jam kerja. Tambahan uang makan lembur juga diberikan jika bekerja minimal 2 jam lembur.
-
Tunjangan komunikasi: Bagi pejabat struktural eselon III ke bawah sebesar Rp 200.000 per bulan, dengan catatan memenuhi kriteria tertentu.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para ASN.
Selain mendukung reformasi birokrasi, transparansi penggajian ini juga diharapkan mampu meningkatkan kinerja serta motivasi pegawai dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira