Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terungkap! Segini Gaji PNS Golongan 2a-2d per Agustus 2025, Sudah Termasuk Bonus dan Tunjangan!

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 5 Agustus 2025 | 20:00 WIB
pegawai PNS
pegawai PNS

JP Radar Kediri - Kabar baik bagi para abdi negara. Pemerintah kembali mencairkan gaji bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II mulai awal Agustus ini.

Ketentuan pembayaran gaji itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya terkait penghasilan ASN.

Tak hanya gaji pokok, PNS golongan II juga mendapat sejumlah tunjangan serta tambahan penghasilan lain yang berlaku sejak awal 2024 dan masih digunakan hingga bulan ini.

Perhitungan gaji yang dibayarkan mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP No. 7 Tahun 1977. Di dalamnya diatur detail penggajian berdasarkan masa kerja (MKG) dan jenjang pangkat.

Baca Juga: PNS Meninggal di Bulan yang Sama Saat Gaji Cair, Masih Bisa Diterima Ahli Waris? Ini Penjelasannya

Berikut rincian gaji pokok PNS Golongan II per Agustus 2025:

Nominal tersebut menyesuaikan masa kerja. Semakin lama MKG, semakin besar pula gaji pokok yang diterima.

Selain gaji pokok, PNS golongan II juga mendapat tambahan penghasilan resmi seperti:

Baca Juga: Gaji PNS 2025 Tembus Rp6 Juta! Cek Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan Resminya, Bikin Melongo!

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para ASN.

Selain mendukung reformasi birokrasi, transparansi penggajian ini juga diharapkan mampu meningkatkan kinerja serta motivasi pegawai dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#gaji pns golongan II #Gaji PNS naik Agustus